Berani Selingkuh dan Kumpul Kebo, Ini Hukuman yang Akan Diterima PNS
Selingkuh dan kumpul kebo bagi kalangan PNS masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Orang nomor satu di Pemkab Asahan menegaskan, kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjadikan peristiwa yang dialami Zul dan H sebagai pelajaran.
"Saya sudah istruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mencopot kedua ASN tersebut dari jabatannya. Dan ini menjadi peringatan untuk pemangku jabatan di dinas pendidikan dan seluruh pejabat di Pemerintah Kabupaten Asahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Surya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Selingkuh Bisa Dipecat?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/19022020_ilustrasi-pns1.jpg)