Rabu, 29 April 2026

Berita Kriminalitas

JPU Ungkap 46 Pembiayaan Fiktif di BPRS Babel Cabang Muntok

Enam orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat saat sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)

Penulis: Yuranda |
bangkapos.com /yuranda
Sidang Tipikor dua Manta Pimpinan dan Kabag Operasional PT BPRS Cabang Mentok, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (19/10/2020). 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Enam orang saksi  dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat saat sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (19/10/2020).

Para saksi itu memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat dua orang terdakwa masing-masing Metaliyana, mantan Kepala Bagian Operasional dan Kurniatiyah Hanom, mantan Pimpinan Cabang PT BPRS, Cabang Muntok, Bangka Barat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rendra Yozar Dharma Putra . Sementara sidang digelar teleconference, tak menghadirkan terdakwa atau melalui video telekonferensi.

Ke enam saksi itu, masing-masing bernama, Yuan Aristak Kepala Kas Jebus, Dhia Hardiansyah Kepala Kas Tempilang, Wiryawan Kepala Kas Tempilang, Rati Wakil Pimpinan Cabang PT BPRS Cabang Mentok, Suryadi Kepala Cabang Koba, Bangka Tengah, dan Yudani Scurity PT BPRS Cabang Mentok,

Di persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memaparkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) enam orang saksi itu. Intinya dalam BAP, diketahui  ada dugaan 46 pembiayaan fiktif.

Penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan kepada saksi Rati selaku Wakil Pimpinan Cabang PT BPRS Cabang Mentok, apakah mengetahui tentang pembiayaan fiktif itu.

Saksi Rati mengaku mengetahui, ada dana pembayaran fiktif, yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang dan Kabag Operasional PT BPRS Cabang Mentok.

"Iya saya mengetahuinya 46 biaya fiktif itu, saya ketahui setelah ada temuan dari otoritas jasa keuangan ( OJK )," kata Rati, di persidangan di PN Kota Pangkalpinang, Senin (19/10/2020)

Kata Rati, sebelumnya, Pimpinan Cabang PT BPRS Cabang Muntok Kurniatiyah Hanom, Kabag Operasional Metaliyana, Kabag Marketing, dan Kabag Legal, mengelar rapat untuk membahas pengembalian dana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka Barat, yang telah terpakai.

Namun, Rati tidak mengetahui dana yang akan dikembalikan kepada DKP itu, berapa banyak. Sedangkan dia hanya mengetahui rapat tersebut di gelar di Kantor Kas Kelapa, Bangka Barat.

"Tidak dijelaskan dana DKP yang dipakai dan ingin dikembangkan berapa, saya tahu setelah pemeriksaan oleh OJK, ada temuan 46 pembiayaan fiktif yang digunakan untuk mengembalikan dan DKP yang terpakai," tambah Rati.

Sedangkan penggunaan dana nelayan itu juga dipakai oleh Pimpinan Cbang (Pimcab). Ia juga mengaku telah meminjamkan dana tersebut, sebanyak Rp3 Juta. Namun dana tersebut dipijamkan olehnya secara pribadi dengan pimpinan cabang.

"Saya juga ada pinjam uang tiga juta ke Pimcab, secara pribadi namun saya tidak tahu dana itu hasil fiktif. Dan sumber darimana, namun dana tersebut disita oleh penyidik," katanya.

Sementara itu, lanjutnya Pimpinan cabang memerintahkan kepada, untuk mencari jaminan, untuk melengkapi dokumen peminjaman dana, mengganti dana DKP yang telah terpakai untuk menyelamatkan teman-temannya.

Namun Rati, tidak mengetahui, Dana DKP itu dipergunakan untuk apa. Sehingga harus digantikan oleh PT BPRS.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved