Senin, 18 Mei 2026

Gadis Belia Hamil 7 Bulan, Pria Ini Kabur Tak Mau Tanggung Jawab, Polisi Bertindak

Seorang pemuda berinisial FP diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar akibat perbuatan tak terpuji.

Tayang:
Editor: Evan Saputra
Kompas/NataliaDeriaBina
Ilustrasi Hamil 

Gadis Belia Hamil 7 Bulan, Pria Ini Kabur Tak Mau Tanggung Jawab, Polisi Bertindak

BANGKAPOS.COM - Seorang pemuda berinisial FP diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar akibat perbuatan tak terpuji.

FP diamankan setelah kabur meninggalkan HRS (18), yang dicabulinya sebanyak dua kali.

HRS sudah hamil tujuh bulan akibat perbuatan tak bermoral dari FP.

Ada Luka Hingga Tubuh Gosong, Inilah 7 Fakta Kerabat Jokowi Ditemukan Terbakar dalam Mobil

Sebelumnya, FP kabur meninggalkan HRS dan tidak bertanggung jawab atas kehamilannya tersebut.

Penangkapan lelaki 22 tahun ini berdasarkan dari laporan sang pacar, HRS (18), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi nomor: LP/423/VIII/2020/SU/STR.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan pada bulan Juli 2020.

“Bulan Juli kemarin kejadiannya. Orangtua korban diberitahu tetangganya, bahwa anaknya sudah hamil," kata Edi Sukamto, Rabu (21/10/2020) sore, dikutip dari TribunMedan.

Setelah HRS hamil, pelaku justru menghilang dan tak pernah ada kabar lagi.

FP kabur dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan tak terpuji yang sudah dilakukannya kepada HRS.

Kabar teranyar, HRS sudah hamil 7 bulan dari hubungan intim mereka berdua.

Laporan dari Warga

Perbuatan terlarang keduanya terungkap berawal dari informasi dari para tetangga.

Orang tua korban kemudian memanggil putrinya untuk menggali lebih dalam informasi tersebut.

Orang tua HRS mempertanyakan kebenaran kabar yang didengar dari tetangganya tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved