8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020, di Antaranya Mabuk, SIM dan STNK

8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020, Salah Satunya Mabuk, SIM & STNK

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
OPERASI ZEBRA JAYA - Simpang Pasar Cinde Jalan Jend. Sudirman menjadi lokasi pertama digelarnya Operasi Zebra Jaya di Kota Palembang, Senin (26/10/2020). 

BANGKAPOS.COM -- Operasi zebra serentak 2020 berlangsung mulai hari ini Senin 26 Oktober 2020 sampai Minggu 8 November 2020.

Adapun operasi zebra yang berlangsung selama 13 hari ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan Polisi telah menetapkan 8 kesalahan yang jadi prioritas penindakan.

Hal tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH.

Menurutnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran satuan lalu lintas Polres sejajaran Polda Aceh, mulai 26 Oktober 2020 akan melaksanakan Operasi Zebra.

Salah satu tujuan operasi tersebut dilaksanakan, yakni berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.

Selain itu, tujuan lain dari pelaksanaan Operasi Zebra yang akan digelar selama dua minggu (26 Oktober-8 November 2020) itu juga dimaksudkan untuk menurunnya lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik di wilayah masing-masing.

Lalu tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara preventif dan persuasif juga humanis.

“Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini dikutip dari Serambinews.

Adapun mengutip dari Facebook resmi @polantas_sby, yang menjadi target operasi adalah 8 prioritas pelangaran berikut:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),

2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,

3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved