INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya

INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya

Bangkapos.com/Yuranda
Ilustrasi __ Satlantas Polres Pangkalpinang gelar razia Operasi Patuh Menumbing 2020 menyasar anggota Polres Pangkalpinang, Selasa (28/7/2020) 

Pasal tersebut berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.

Baca juga: Gara-gara Pengawalnya Positif Covid-19, Raja Thailand ini Diam-diam Dilarikan ke Rumah Sakit

Ada juga pasal 14 yang berbunyi surat tugas harus memuat beberapa hal penting yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa dan daftar penyidik yang ditugaskan dalam razia.

3. Razia pada malam hari disertai papan bercahaya warna kuning

Malam hari beda dengan siang hari, jadi papan pemberitahuan harus diberi cahaya warna kuning sebagai tanda razia.

4. Polisi wajib memakai atribut dan seragam

Pada pasal 16 PP 42 tahun 1993 ayat 1 berisi bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragam, atribut yang jelas, tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

5. Ingat! hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang

Hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhi sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara motor atau mobil.

Baca juga: Bukan HOAX, Ternyata Begini Cara Hilangkan Komedo Secara Permanen Tanpa Harus ke Klinik Kecantikan

Diluar polisi lalu lintas, abaikan saja karena itu adalah razia ilegal.

Agar aman selama perjalanan dan tidak terkena razia oleh polisi, lengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

(Motor-plus/Ahmad Ridho)

Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus dengan judul Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri dan juga telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved