INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya
INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya
Pasal tersebut berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Baca juga: Gara-gara Pengawalnya Positif Covid-19, Raja Thailand ini Diam-diam Dilarikan ke Rumah Sakit
Ada juga pasal 14 yang berbunyi surat tugas harus memuat beberapa hal penting yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa dan daftar penyidik yang ditugaskan dalam razia.
3. Razia pada malam hari disertai papan bercahaya warna kuning
Malam hari beda dengan siang hari, jadi papan pemberitahuan harus diberi cahaya warna kuning sebagai tanda razia.
4. Polisi wajib memakai atribut dan seragam
Pada pasal 16 PP 42 tahun 1993 ayat 1 berisi bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragam, atribut yang jelas, tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
5. Ingat! hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang
Hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhi sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara motor atau mobil.
Baca juga: Bukan HOAX, Ternyata Begini Cara Hilangkan Komedo Secara Permanen Tanpa Harus ke Klinik Kecantikan
Diluar polisi lalu lintas, abaikan saja karena itu adalah razia ilegal.
Agar aman selama perjalanan dan tidak terkena razia oleh polisi, lengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
(Motor-plus/Ahmad Ridho)
Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus dengan judul Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri dan juga telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya