Tips Mengelola Uang dari Pengamat Ekonomi Usai Keputusan Upah Minimum Provinsi 2021 Tak Naik
Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik. Keputusan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik.
Keputusan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui surat edaran yang dikirimkan pada seluruh Gubernur se-Indonesia.
Alasan UMP tidak naik didasari kondisi pandemi Covid-19 yang mempengeruhi perekonomian minus.
Upah Minimum Provinsi di Bangka Belitung sebesar Rp 3.230.022.\
Baca juga: Zodiak Besok Rabu 28 Oktober 2020: Taurus Berbunga-bunga, Aquarius Dikuasai Emosi
Baca juga: Zodiak Hari Ini Selasa 27 Oktober 2020: Taurus Posesif, Scorpio Banjir Pujian
Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen STIE Pertiba Pangkalpinang, Suhardi mengatakan kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Bangka Belitung secara keseluruhan belum bisa pulih optimal seperti sediakala.
"Recovery (pemulihan) ekonomi membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang tidak kecil. Diharapkan pertengahan tahun 2021, keadaan ekonomi dapat membaik. Untuk Bangka Belitung yang bergantung pada komoditas pertanian dan pertambangan, tentu perbaikan ekonomi juga akan sangat bergantung pada membaiknya harga-harga komoditas tersebut di pasaran internasional," ujar Suhardi, Kamis (22/10/2020)
Kepada bangkapos.com tips mengelola uang di tengah kondisi ekonomi tak menentu dari pengamat ekonomi:
1. Pastikan penuhi kebutuhan pokok terlebih dahulu, kebutuhan hidup sehari-hari yang menjadi kebutuhan pokok diri dan keluarga hendaknya menjadi prioritas utama, namun jangan lupa perhatikan kesimbangan gizi dan nutrisinya karena kita juga perlu menjaga diri agar tetap imun dimasa pandemi ini.
2. Hindari pembelian yang tidak terlalu dibutuhkan, lakukan pembelian anda karena kebutuhan, dan bukan karena keinginan, ada baiknya jika ada kelebihan uang digunakan untuk investasi atau ditabung.
3. Mencari sumber penghasilan tambahan, jika ada peluang jangan segan-segan untuk menyalurkan tenaga dan kreativitas anda untuk mencari penghasilan tambahan, hal ini bisa anda lakukan baik secara online ataupun offline, intinya anda harus kreatif dan mau ‘kawa nyusah’, dan jangan lupa tetap disiplin patuhi protokol kesehatan.
4. Hindari pembelian dengan sistem cicilan, disaat dalam kondisi kesulitan keungan, sebaiknya jangan menambah beban pikiran dengan membeli barang secara kredit apalagi barang tersebut hanya pemuas keinginan bukan kebutuhan.
5. Mencari hiburan yang aman hemat, jika anda memutuskan untuk melpas kepenatan bersama keluarga, jangan buang pundi-pundi anda hanya untuk hiburan yang mahal, carilah lokasi yang aman, sehat dan murah namun bisa membuat anda dan keluarga tetap bahagia.
6. Menghindari membeli makanan dari luar, jika anda punya waktu luang gunakan waktunya untuk membuat makanan sendiri, selain lebih murah juga tentunya lebih sehat. Apalagi jika masakan yang anda buat merupakan hasil dari anda menanam sendiri dengan memanfaatkan waktu luang dan pekarangan yang ada.

Isi Surat Edaran Menaker Soal UMP 2021
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).