Tips Mengelola Uang dari Pengamat Ekonomi Usai Keputusan Upah Minimum Provinsi 2021 Tak Naik
Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik. Keputusan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik.
Keputusan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui surat edaran yang dikirimkan pada seluruh Gubernur se-Indonesia.
Alasan UMP tidak naik didasari kondisi pandemi Covid-19 yang mempengeruhi perekonomian minus.
Upah Minimum Provinsi di Bangka Belitung sebesar Rp 3.230.022.\
Baca juga: Zodiak Besok Rabu 28 Oktober 2020: Taurus Berbunga-bunga, Aquarius Dikuasai Emosi
Baca juga: Zodiak Hari Ini Selasa 27 Oktober 2020: Taurus Posesif, Scorpio Banjir Pujian
Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen STIE Pertiba Pangkalpinang, Suhardi mengatakan kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Bangka Belitung secara keseluruhan belum bisa pulih optimal seperti sediakala.
"Recovery (pemulihan) ekonomi membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang tidak kecil. Diharapkan pertengahan tahun 2021, keadaan ekonomi dapat membaik. Untuk Bangka Belitung yang bergantung pada komoditas pertanian dan pertambangan, tentu perbaikan ekonomi juga akan sangat bergantung pada membaiknya harga-harga komoditas tersebut di pasaran internasional," ujar Suhardi, Kamis (22/10/2020)
Kepada bangkapos.com tips mengelola uang di tengah kondisi ekonomi tak menentu dari pengamat ekonomi:
1. Pastikan penuhi kebutuhan pokok terlebih dahulu, kebutuhan hidup sehari-hari yang menjadi kebutuhan pokok diri dan keluarga hendaknya menjadi prioritas utama, namun jangan lupa perhatikan kesimbangan gizi dan nutrisinya karena kita juga perlu menjaga diri agar tetap imun dimasa pandemi ini.
2. Hindari pembelian yang tidak terlalu dibutuhkan, lakukan pembelian anda karena kebutuhan, dan bukan karena keinginan, ada baiknya jika ada kelebihan uang digunakan untuk investasi atau ditabung.
3. Mencari sumber penghasilan tambahan, jika ada peluang jangan segan-segan untuk menyalurkan tenaga dan kreativitas anda untuk mencari penghasilan tambahan, hal ini bisa anda lakukan baik secara online ataupun offline, intinya anda harus kreatif dan mau ‘kawa nyusah’, dan jangan lupa tetap disiplin patuhi protokol kesehatan.
4. Hindari pembelian dengan sistem cicilan, disaat dalam kondisi kesulitan keungan, sebaiknya jangan menambah beban pikiran dengan membeli barang secara kredit apalagi barang tersebut hanya pemuas keinginan bukan kebutuhan.
5. Mencari hiburan yang aman hemat, jika anda memutuskan untuk melpas kepenatan bersama keluarga, jangan buang pundi-pundi anda hanya untuk hiburan yang mahal, carilah lokasi yang aman, sehat dan murah namun bisa membuat anda dan keluarga tetap bahagia.
6. Menghindari membeli makanan dari luar, jika anda punya waktu luang gunakan waktunya untuk membuat makanan sendiri, selain lebih murah juga tentunya lebih sehat. Apalagi jika masakan yang anda buat merupakan hasil dari anda menanam sendiri dengan memanfaatkan waktu luang dan pekarangan yang ada.

Isi Surat Edaran Menaker Soal UMP 2021
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi..
Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Mengacu pada hal ini, berikut perkiraan upah minimum di seluruh provinsi:
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225 (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di https://style.tribunnews.com/2020/10/27/upah-minimum-2021-tak-naik-menaker-ida-fauziyah-sudah-kirim-surat-seluruh-gubernur-harus-patuh?page=all