Minggu, 19 April 2026

Daftar Terbaru 155 Pinjaman Online Resmi dan 126 Pinjol yang Ilegal per Oktober 2020

Pinjaman online atau pinjol menjamur di mana-mana. Pihak terkait terus merazia mana pinjaman oline resmi atau legal dan yang ilegal.

Editor: Dedy Qurniawan
dok. Polres Metro Jakarta Utara
Detik-detik Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, Punya Ratusan Ribu Nasabah 

BANGKAPOS.COM - Pinjaman online atau pinjol menjamur di mana-mana.

Pihak terkait terus merazia mana pinjaman oline resmi atau legal dan yang ilegal.

Informasi yang dihimpun bangkapos.com, ribuan pinjaman online telah dibloksir.

Terbaru, 155 pinjaman online dinyatakan resmi alias legal.

Namun, ada 126 pinjol yang ilagal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan memblokir 126 pinjol ilegal pada Oktober 2020 ini.

Satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga (K/L) ini juga menemukan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya bakal meningkatkan patroli siber untuk menindak pinjaman online ( pinjol) ilegal maupun penawaran investasi tanpa izin.

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Tongam dalam siaran pers, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Marak Pinjaman Online, Donal Sarankan Pilih Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Tongam mengimbau masyarakat untuk memastikan pinjol maupun entitas ilegal yang menawarkan investasi sudah memiliki izin dari otoritas berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

Informasi tersebut bisa dengan mudah diakses di website OJK. "Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan whatsapp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," sebut Tongam.

Tercatat sejak 2018 hingga Oktober ini, Satgas sudah menghentikan 2.923 pinjol ilegal.

Daftar pinjaman online ilegal

126 pinjol ilegal yang baru dihentikan pada Oktober ini antara lain sebagai berikut.

Dompet Gajah, BungaPay, Multipoint, Rupiah Jaya, Gudang Dana, Dana dana, Dana Loan, Kredit dana-pinjaman uang tanpa jaminan, Pinjam Segera, Cepat Dana, Super R, dan Modal Andalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved