Berita Kriminalitas
Gadai Motor Teman, Erland Disergap Polisi
Erland (33) Warga Kacangpedang, Pangkalpinang, tak berkutik saat ditangkap polisi. Tersangka disergap Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (31/10)
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Erland (33) Warga Kacangpedang, Pangkalpinang, tak berkutik saat ditangkap polisi. Tersangka disergap Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Erland berhasil ditermukan petugas saat berada di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Ia diduga telah menggelapkan motor milik Ferman Budi Kusuma (27) Warga Dusun Tebing Tinggi, Kabupaten Bangka, modus pinjam motor korban.
Berdasarkan informasi, yang dihimpun Bangkapos.com, menyebutkan pelaku Erland meminjam motor milik korban, alasan untuk mengantarkan anaknya.
Karena saling kenal korban Ferman, langsung memberikan motor tersebut ke pelaku. Peristiwa ini terjadi di Jalan Adhiyaksa , Kelurahan Kacangpedang, Pangkalpinang, Kamis (29/10/2020).
Setelah beberapa lama motor, tak kunjung dikembalikan, Korban Ferman Budi Kusuma, langsung melaporkan ke Polres Pangkalpinang.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Aipda Rudi Kiai, langsung mencari keberadaan pelaku.
Berbekal informasi yang peroleh tim berhasil mengendus tempat pelarian pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Polsek Jebus, pelaku langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang guna penindakan lebih lanjut.
Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengakui, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat, kemarin.
"Pelaku sudah kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," kata AKP Johan Wahyudi, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Minggu (1/11/2020)
Sementara, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan korban Ferman Budi Kusuma (27) Warga dusun Tebing Tinggi, Kabupaten Bangka melaporkan peristiwa tersebut pada 29 Oktober 2020.
Tim Naga berhasil menangkap pelaku Erland (33), Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
"Mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Jebus , tim Naga berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Jebus melakukan penangkapan terhadap pelaku," Jelas AKP Adi Putra.
Sebelum ditangkap Polisi, pelaku Erland meminjam sepeda motor Yamaha N-max warna hitam BN 6816 milik korban dengan alasan untuk menjenguk anak.
"Jadi modusnya adalah pinjam motor, selanjutnya motor itu digadaikan kepada saudari Atik sebesar Rp 2,5 juta dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Jebus," kata Adi Putra.
Dari interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengaku uang hasil gadai motor habis digunakan untuk bermain judi.
"Pengakuan pelaku uang gadai motor sudah habis digunakan untuk berjudi," katanya
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha N-max warna hitam.(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gadai-motor-pinjeman.jpg)