Minggu, 3 Mei 2026

Penyebab Rombongan Moge Tendang Pukuli TNI Berawal dari Salah Paham

Dua pengendara motor gede (moge) yang diduga pukuli anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat akhirnya ditangkap oleh polisi

Tayang:
Instagram/@tnilovers18
Tangkapan layar video aksi pengeroyokan di Bukittinggi, Sumatera Barat 

BANGKAPOS.COM - Dua pengendara motor gede (moge) yang diduga pukuli anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat akhirnya ditangkap oleh polisi.

Aksi pemukulan yang viral di media sosial itu terjadi tepatnya pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau sudah ada Laporan Polisi terkait kejadian tersebut.

"Sudah ada laporan Polisi, karena korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intitusi atau siapa yang melapor. Semua kita tangani," kata Dody Prawinegara, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Hotman Paris Sindir Pemain TikTok yang Sombong: Berapa Honor TikTok? Gue Bisa Bayar Lu

Baca juga: RAMALAN SHIO Minggu 1 November 2020: Shio Kambing Tantangan untuk Membangun Masa Depan

Baca juga: Zodiak Hari Ini Minggu 1 November 2020: Cancer Dapat Keuntungan, Leo Emosional

Baca juga: Rencana Bulan Madu Nikita Willy ke Antartika Tahun Depan, Satu Kapal Bareng Karyawan NASA

Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI , tersangka ditahan di Polres Bukittinggi
Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI , tersangka ditahan di Polres Bukittinggi (istimewa)


 Ia mengatakan kalau pihaknya telah mengamankan sebanyak dua orang dari pelaku pemukulan tersebut.

"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," katanya.

Dikatakannya, dua orang yang diamankan adalah pengendara moge yang mendorong dan menendang korbannya.

Ia mengatakan ada 13 kendaran yang ikut diamankan di Polres Bukittinggi.

"Kendaraan sudah diamankan, dan kita cek surat-suratnya seperti STNK kendaraannya. Kalau lengkap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bisa keluar secra bertahap," katanya.

"Mobil pecah kaca sementara ini tidak ada, tidak tahu kalau TKP-nya di Kabupaten 50 Kota. Saya informasinya juga dengar, tapi TKP-nya," katanya.

Ia menjelaskan, kalau pihaknya hanya menangani perkara terkait Pasal 170 KHUP, karena TKP-nya di wilayah Polres Bukittinggi.

Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi sebut perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Itu hanya kesalahpahaman di jalan, minta prioritas. Kemudian, yang motor kecil mungkin sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata AKBP Dody, Jumat (30/10/2020).

Kata dia, pengendara motor tersebut merupakan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Pengendara motor itu merupakan anggota Kodim, tadi Dandim sudah menyelesaikan," katanya.

Dijelaskannya, kalau kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved