Michael Simon Pengusaha Ternama Bandung, Kini Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi

Michael Simon Pengusaha Ternama Bandung, Kini Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi

facebook
Sosok Michael Simon Pengusaha Ternama Bandung, Ditahan setelah Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi Michael Simon pengusaha ternama Bandung saat mengikuti latihan menembak. 

Michael Simon Pengusaha Ternama Bandung, Kini Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi

BANGKAPOS.COM -- Pengusaha Bandung Michael Simon (49) anggota klub moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI.

Adapun pengusaha komestik Michael Simon (MS) ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan dua orang anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat bersama tersangka B (18).

Dalam pengeroyokan MS dan B berperan mendorong dan menendang korban, Jumat (31/20/2020.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan dua tersangka tersebut berprofesi sebagai pengusaha dan pelajar.

"Rombongan ini latarbelakangnya rata-rata pengusaha, ada seorang pelajar, yang lain rata wiraswasta," kata AKP Chairul dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube TvOneNews dalam tayangan Kabar Petang.

Baca juga: Bertambah Tersangka Anggota Klub Moge Pengeroyok Anggota TNI, Ini Jumlah Tersangka

Baca juga: DPR Minta Tindak Tegas Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI Meski ada Backing Mantan Petinggi

Baca juga: Tersangka Pengeroyok Anggota TNI jadi 4 Orang, Pemimpin Turing Letjen Purn Djamari Sebut Gak Ada Apa

Dua anggota TNI yang dikeroyok anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Akibat pengeroyokan itu, Serda Mis mengalami luka di bibir bagian atas.

Sementara Serda MY mengalami memar di kepala belakang.

Akibat perbuatannya, Michael Simon dan satu tersangka lainnya, terancam hukuman lima tahun penjara.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang, Sabtu (31/10/2020).

Dody mengatakan, pihak klub motor dan korban sejatinya telah berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.

Namun, salah satu korban membuat laporan ke polisi pada malam harinya.

Baca juga: Pengendara Moge ini Selain Keroyok Anggota TNI, Kabarnya Juga Berbuat Onar Lainnya, Pecahkan ini

Baca juga: Video Viral Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Pengendara Moge di Bukittinggi, Kepala Korban Ditendang

Polres Bukittinggi pun menindaklanjuti laporan yang dibuat korban.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak dua orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," jelas Dody.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved