Sang Anak Hilang Saat Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Kapur Temukan Kenyataan Pahit di Kantor Polisi

Seorang ayah bernama Kapur, menceritakan pengalaman saat mencari anaknya, Bintang Keadilan, yang hilang sewaktu demo UU Cipta Kerja.

Editor: Dedy Qurniawan
YouTube Najwa Shihab
Seorang pria bernama Kapur menceritakan perjuangannya mencari sang putra, Bintang Keadilan yang menghilang saat mengikuti demo menolak Omnibus Law. 

Berusaha mencari Bintang Keadilan sejak pagi, Kapur akhirnya mendapatkan angin segar menjelang magrib.

"Menjelang magrib, anak saya telepon, Bintang ada di penyidikan," ucap Kapur.

Di ruang penyidikan, Kapur melihat kondisi sang putra sudah sangat memprihatikan.

"Setelah itu saya masuk kepala anak saya sudah bocor, enggak pakai sandal, bajunya dicopot," kata Kapur menahan tangis.

Kepada Najwa Shihab, Kapur mengaku akan membawa perlakuan tak manusiawi yang diterima Bintang Keadilan ke jalur hukum.

"Saya sudah menyerahkan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum," ujar Kapur.

Belum ada kabar tanggapan dari polisi mengenai hal ini.

Baca juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Sempat Terekam Kamera di Area Kebun Sawit Sebelum Raib

Saran Yusril untuk perbaikan UU Cipta Kerja

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terjadi akibat proses pembentukannya yang tergesa-gesa, sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Namun, menurut Yusril, UU tersebut sudah terlanjur ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

"Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Lantas, bagaimana cara memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut?

Yusril mengatakan, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Oleh karenanya, menurut Yusril, pemerintah dan DPR dapat melakukan rapat guna memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.

"Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved