Cek Rekening Hari ini, BLT Subsidi Gaji Rp 600Ribu Gelombang 2 Ditransfer Paling Lambat Sabtu ini

Cek Rekening Hari ini, BLT Subsidi Gaji Rp 600Ribu Gelombang 2 Ditransfer Paling Lambat Sabtu ini

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

Cek Rekening Hari ini, BLT Subsidi Gaji Rp 600Ribu Gelombang 2 Ditransfer Paling Lambat Sabtu ini

BANGKAPOS.COM -- Kambar gembira bagi Anda para pekerja. Bantuan langsung tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu Gelombang 2 akan cair minggu ini.

Pasalnya, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut memang dijadwalkan dimulai minggu pertama November 2020 ini.

Selambat-lambatnya hari ni Sabtu (7/11/2020), kemungkinan besar subsidi gaji gelombang 2 ini akan mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima BLT Bantuan Subsidi Upah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga siap-siap cek rekening, karena BLT subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 ditransfer akan segera ditransfer.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya mengupayakan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II akan disalurkan pekan ini.

Baca juga: Jill Tracy Istri Joe Biden, Calon Ibu Negara Baru Amerika yang Sesaat Lagi Gantikan Melania Trump

Baca juga: Ampuh dan Aman untuk Anak, ini 5 Obat Tradisional Alami Atasi Disentri

Baca juga: Sosok Syarifah Najwa Shihab, Putri Habib Rizieq Shihab yang akan Segera Menikah

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan YouTube Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, dikutip dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Kamis (5/11/2020).

Saat ini, data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Ida Fauziyah, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," tegasnya.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida Fauziyah.

Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.

"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.

Dikatakan, jumlah penyaluran bantuan subsidi gaji termin pertama, telah mencapai 98,7 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved