Sosok 'King Maker' dalam Sidang Kasus Jaksa Pinangki Terungkap, Siapa Dia?
Sosok 'King Maker' dalam Sidang Kasus Jaksa Pinangki Terungkap, Siapa Dia?
Sosok 'King Maker' dalam Sidang Kasus Jaksa Pinangki Terungkap, Siapa Dia?
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Sosok "king maker" disebut dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/11/2020).
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni mengonfirmasi pernyataan Pinangki yang menyinggung soal “king maker” kepada seorang pengusaha bernama Rahmat selaku saksi.
“Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan "king maker" tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa "king maker" itu?” tanya Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.
“Iya benar,” ucap saksi bernama Rahmat.
Rahmat menuturkan, seminggu setelah pertemuan itu, Djoko Tjandra mengeluhkan soal permintaan biaya yang dirasa sangat mahal.
Baca juga: Terungkap Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra, Pakai 2 Paspor?
Baca juga: YF, Si Mama Muda 17 Tahun yang Diapit Dua Pria, Korban Terakhir Berakhir Mengenaskan
Baca juga: Hotman Paris Minta Penyidik Polisi Perdalam Temuan Tim Investigasi Maybank soal Kasus Winda Earl
“‘Biayanya kok mahal sekali Rahmat. Minta 100 juta dollar AS, sudah begitu saya ditahan juga', lalu saudara mengatakan 'waduh saya tidak tahu Pak', apakah keterangan ini benar?” tanya Roni yang kemudian dibenarkan oleh Rahmat.
JPU kemudian menanyakan kembali perihal asal mula permintaan 100 juta dollar Amerika Serikat tersebut.
Namun, Rahmat mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.
Jaksa kemudian bertanya kepada Rahmat apakah melihat Pinangki dan rekannya, Anita Kolopaking, mendapat sesuatu dalam pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019 tersebut.
Rahmat menjawab, “tidak Pak”.
Menurut Rahmat, dalam kunjungan itu, Pinangki dan dirinya masing-masing mendapat kamar untuk menginap di Hotel Ritz Carlton.
Rahmat menuturkan, Pinangki yang memberi tahu perihal adanya kamar untuk menginap di hotel tersebut.
Baca juga: Kepergok Warga saat Celana Masih Melorot, Duda dan Janda ini Mengaku Nyaman Bersebadan di Kuburan
Akan tetapi, Rahmat tidak menggunakan kamar tersebut karena memutuskan menginap bersama teman-temannya di Hotel JW Marriott.
“Saya tidak tahu siapa yang booking itu tapi saat saya jemput Bu Pinangki untuk makan malam dan saat saya tanya ke resepsionis kamar Bu Pinangki ternyata dipesankan oleh properti mulia, dan itu seperti tertulis dalam kartu nama Pak Djoko Tjandra ada properti mulia-nya," tutur Rahmat.
Rahmat pun mengaku tidak mengetahui kasus hukum yang menjerat Djoko Tjandra.
“Saya tidak ngikuti kasusnya apa, jadi saya tidak tahu,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Baca juga: Cerita Aaliyah dengar Bisikan Misterius saat Adjie Massaid Meninggal, Ternyata Just The Body
Baca juga: Tradisi Suku Zulu, Perawan Daerah Ini Mesti Biarkan Bagian Sensitifnya Terbuka & Jalani Tes Perawan
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Singgung Sosok “King Maker” di Sidang Jaksa Pinangki "
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Sosok “King Maker” dalam Sidang Kasus Jaksa Pinangki, Siapa Dia?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-dugaan-suap-dan-gratifikasi-pengurusan-fatwa-ma-djoko-tjandra.jpg)