Reaksi Tak Terduga Habib Rizieq Saat Tahu Ada Anggota TNI Ditahan Akibat Video Sambut Kepulangannya

Menurutnya, hukuman tak seharusnya dijatuhkan kepada prajurit yang turut menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta

Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab 

Reaksi Tak Terduga Habib Rizieq Saat Tahu Ada Anggota TNI Ditahan Akibat Video Sambut Kepulangannya

BANGKAPOS.COM - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung pemberian hukuman terhadap prajurit TNI yang menyambut kedatangannya sepulang dari Arab Saudi.

Hal ini ia sampaikan saat memberi ceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ada prajurit TNI, waktu saya pulang buat rekaman sambUt saya datang, bagus. Eh ditangkap, yee. Diborgol dan dipenjara, yeee," ucapnya, Sabtu (14/11/2020).

"Katanya melanggar disiplin militer, yeee. Katanya tidak sesuai sapta marga, yee Unyil," sambungnya.

Pentolan FPI ini pun sangat menyayangkan pemberian hukuman kepada prajurit TNI tersebut.

Menurutnya, hukuman tak seharusnya dijatuhkan kepada prajurit yang turut menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) lalu itu.

"Kenapa ada prajurit TNI hanya ucap selamat datang kok ditangkap. Kurang ajar," ujarnya.

Ia pun menyinggung soal pemberian gelar warga kehormatan oleh Korps Brimob kepada pengusaha Dato Sri Tahir.

Adapun, gelar tersebut diterima pendiri Mayapada Group ini lantaran dianggap berjasa telah membantu merehabilitasi gedung pusat pendidikan (Pusdik) Korps Brimob pada November 2018 lalu. 

Video Prajurit TNI

Prajurit TNI AD yang membuat video penyambutan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saat perjalanan tugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, akhirnya dikenakan sanksi penahanan dan administrasi.

Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menjelaskan, Kopda Asyari Tri Yudha, yang membuat video tersebut, dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari karena terbukti melanggar aturan disiplin ringan.

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer. Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari" sebut Refki.

"Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved