Penjelasan Anies Badwedan Tanggapi Soal Acara Rizeiq Shihab di Masa PSBB, Sebut Denda Rp50 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan di masa PSBB

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Penjelasan Anies Badwedan Tanggapi Soal Acara Rizeiq Shihab di Masa PSBB, Sebut Denda Rp50 Juta

BANGKAPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Dia mengatakan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Anies mengatakan, sanksi denda yang diberikan oleh Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan, tidak main-main.

Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.

Baca juga: Nikita Mirzani Lapor Polisi Setelah Dihina di Media Sosial, Nyai Merasa Tak Melanggar Apapun

Baca juga: 3 FAKTA BARU Mayat dalam Karung di Penginapan Kacang Pedang, Beredar Wajah Pria Diduga Pelaku

Baca juga: Sosok Menantu Habib Rizieq, Irfan Alaydrus Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Faktanya

Proses akad nikah pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus
Proses akad nikah pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus (Youtube Front TV)

Itupun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.

"Hanya saja selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

Adapun sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.

Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Sebelumnya, pada Selasa, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Lalu, pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Baca juga: Indonesian Idol Umumkan Host Baru Boy William, Daniel Mananta Tulis Pesan Perpisahan dan Rangkul BCL

Baca juga: LENGKAP Zodiak Mingguan 15-21 November 2020: Scorpio Khawatir Bersaing, Pisces Diminta Menikah

Baca juga: Peran Aldebaran Ikatan Cinta Digandrungi Kaum Hawa, Istri Arya Saloka: Jangan Doain Aku Cerai Mulu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved