Berita Kriminalitas
Petani Asal Desa Permis Diringkus Polisi, Miliki Sabu 1,06 Gram
Zamhuri alias Alex (38) berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan karena miliki narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram.
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Seorang petani asal Desa Permis, Zamhuri alias Alex (38) berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan karena miliki narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram.
Zamhuri (38) diringkus polisi di Desa Permis pada Minggu, (15/11/2020) sekira Pukul 07.30 WIB.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo menyatakan penangkapan terhadap seorang petani yang tinggal di Desa Permis ini terjadi setelah adanya laporan dari warga sekitar yang menyebutkan adanya transaksi barang haram
"Berdasarkan laporan ini, anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kita terjunkan untuk melakukan penyelidikan dan operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Yandrie C Akip," kata AKP Widodo pada Senin, (16/11/2020).
Saat melakukan penyelidikan, Widodo menyebutkan jika Zamhuri (38) sedang berada di rumahnya dan dengan segera dibekuk oleh kepolisian.
"Setelah mengamankan Zamhuri (38), anggota satres narkoba melakukan penggeledahan da berhasil menemukan sejumlah barang bukti," kata Widodo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim kepolisian yakni tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu berbobot 1,06 gram, lima buah plastik bening kosong, satu kotak rokok Gudang Garam warna Merah, satu buah dompet berwarna Hitam, satu unit telepon genggam Nokia dan sebuah jaket berwarna Hitam.
"Saat ini Zamhuri (38) bersama dengan barang bukti telah diboyong ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Widodo.
Dalam kasus ini, Widodo menyatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( Bangkapos.com / Jhoni Kurniawan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/zamhuri11.jpg)