Iyut Ledek Denny Siregar Rela Kepala Dipenggal: Dibocorin Alamat Rumahnya Aja Terkencing-kencing
Iyut Ledek Denny Siregar Rela Kepala Dipenggal: Dibocorin Alamat Rumahnya Aja Terkencing-kencing
Iyut mengingatkan tentang 'kepanikan' Denny Siregar ketika ia diburu sejumlah orang usai dianggap melecehkan santri.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Denny Siregar dipolisikan atas unggahan di medis sosialnya.
Denny Siregar sendiri dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020.
Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.
Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Reaksi Fadli Zon soal Anies yang Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara Habib Rizieq: Ngawur Saja!
Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat itu, alamat rumah Denny Siregar di Surabaya bocor.
Beberapa orang, di media sosial, megancam akan mendatangi rumah Denny.
Bahkan, sejumlah foto yang beredar menunjukkan ada yang benar-benar datang ke rumah Denny Siregar.
Hanya saja, kondisi rumah sepi.
Menurut informasi, Denny pergi dari rumahnya untuk mengamankan diri.
Di akun medsosnya, Denny juga mengeluh terhadap aksi doxing itu.
Bahkan, kemudian ia menuntut pihak Telkomsel atas kebocoran data miliknya.
Baca juga: Lusi Tania, Janda Muda Berusia 21 Tahun di OKU Bawa Kabur Uang Arisan Anggota Rp 1 Miliar
Dan kini, ia bicara soal kerelaannya kepalannya dipenggal.