Ini Reaksi Menohok Yusril soal Instruksi Mendagrisoal Protokol Kesehatan: Tak Bisa Dijadikan Dasar
Ini Reaksi Menohok Yusril soal Instruksi Mendagrisoal Protokol Kesehatan: Tak Bisa Dijadikan Dasar
Ini Reaksi Menohok Yusril soal Instruksi Mendagrisoal Protokol Kesehatan: Tak Bisa Dijadikan Dasar
BANGKAPOS.COM -- Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19 menjadi sorotan.
Adapun kali ini disoroti oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19 tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.
"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).
"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.
Baca juga: Masjid yang Dibangun Jokowi Tahun 1987 di Bener Meriah Dibalut Semak, Sebagian Dinding Mulai Lepas
Baca juga: Fadh, Gadis Cantik Bergamis Ditinggal Pria Saat PDKT yang Viral, Ternyata Gegara Tolak Pakai Celana
Baca juga: Sadisnya Abdullah Yahya, Mayat Dalam Karung di Pangkalpinang, Disekap, Diinjak Sampai Patah Tulang
Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.
KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.
Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.
Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.
Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur.
Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
Baca juga: Kronologi MS Pura-pura Kerja Lalu Sembunyi, saat Diintip Istrinya Lagi Digarap Tetangganya di Kamar
Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.
Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).