Senin, 20 April 2026

Program Kotaku Sukses Minimalisir Angka Kawasan Kumuh di Kecamatan Muntok

Program kota tanpa kumuh (Kotaku) Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sukses meminimalisir ­angka kawasan kumuh di kecamatan Munt

Editor: fitriadi
Program Kotaku Sukses Minimalisir Angka  Kawasan Kumuh di Kecamatan Muntok - rapat-koordinasi-pokja-pkp-kabupaten-bangka-barat.jpg
ist
Rapat Koordinasi Pokja PKP Kabupaten Bangka Barat
Program Kotaku Sukses Minimalisir Angka  Kawasan Kumuh di Kecamatan Muntok - peningkatan-kapasitas-masyarakat-pkm-2011.jpg
ist
Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) Kotaku Tahun 2020 untuk Aparat Desa Air Putih Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat
Program Kotaku Sukses Minimalisir Angka  Kawasan Kumuh di Kecamatan Muntok - penjemuran-buah-keranji-produk-2011.jpg
ist
Penjemuran buah keranji produk unggulan BPM PPMK Tahun 2020 Desa Air Putih
Program Kotaku Sukses Minimalisir Angka  Kawasan Kumuh di Kecamatan Muntok - proses-kegiatan-bpm-ppmk-kotaku-tahun-2020.jpg
ist
Proses kegiatan BPM PPMK Kotaku Tahun 2020 Desa Air Putih Kabupaten Bangka Barat
Program Kotaku Sukses Minimalisir Angka  Kawasan Kumuh di Kecamatan Muntok - program-kotaku-kabbangka-bara-2011.jpg
ist
Program Kotaku Kab.Bangka Barat Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan pemasangan spanduk
Program Kotaku Sukses Minimalisir Angka  Kawasan Kumuh di Kecamatan Muntok - kunjungan-bppw-babel-dan-2011.jpg
ist
Kunjungan BPPW Babel dan Pokja PKP ke Lokasi BPM PPMK tahun 2020 Desa Air Putih

BANGKAPOS.COM - Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sukses meminimalisir ­angka kawasan kumuh di kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Pokja PKP Kabupaten Bangka Barat, Syafrizal, mencatat sejak tahun 2014 luasan kawasan Kumuh di kota Muntok, mencapai 16 hektar. Namun seiring berjalannya program Kotaku, luasan angka kawasan kumuh tersisa 4,1 hektar.

Gambaran kondisi kumuh, gambaran secara umum di Babar di mulai tahun 2014 di-SK-kan Bupati sekarang untuk kota Muntok semula yang ada dari 16 hektar itu kekumuhannya bekurang menjadi 4,1 hektar dari 2014 kemarin,” ujar Syafrizal, Senin (16/11/2020).

Namun lanjut Syafrizal, masih ada beberapa wilayah yang belum tersentuh program Kotaku. Salah satunya, wilayah Kecamatan Tempilang yang masih menyangkut beberapa aspek.
Mulai dari aspek ke­teraturan bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, air limbah, pengelolaan persampahan hingga ketersediaan ruang publik.

Hanya yang belum terintervensi di Tempilang, tapi lagi proses sekarang. Hal ini menyangkut beberapa aspek baik keteraturan bangunan, dari untuk jalan lingkungan kemudian penyediaan air minum, air limbah, pengelolaan persampahan maupun ketersediaan ruang publik,” pungkasnya.

Dalam mensukseskan program Kotaku, Pokja mempunyai peran signifikan. Mulai dari melakukan sosialisasi, koordinasi hingga perencanaan pembangunan yang melibatkan seluruh stakeholder.

Peran pokja PKP dalam mengatasi kumuh, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melaksanakan kordinasi kegiatan perencanaan pembangunan yang melibatkan mereka.

“Artinya segala sesuatu kami libatkan masyarakat, apa yang mereka butuhkan, apa yang mereka inginkan nah itu yang kami wujudkan. Sehingga nanti dalam pelaksanaanya didukung oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain pokja PKP, peran serta masyarakat dan stakeholder juga terlibat menjaga program Kotaku agar tidak kembali kumuh.

“Pasca dari pelaksanaan mereka juga akan terlibat untuk menjaga itu jangan kembali kumuh itu. Perencanaan pemerintah dukungan pemerintah banyak mulai dari aspek kelembagaan, ini pemda memastikan program kotaku RPJM ini awalnya program pak Jokowi 100.0.100. Itu tersosialisasi sampai ke desa,” katanya.

Kemudian di perencanaan penganggaran yang nota benenya melibatkan peran dari desa, kelurahaan dan OPD yang ada di pem­kab Babar.

“Semua stakholder mulai dari masyarakat, kemudian pemerintah baik desa, pusat, provinsi, Kabupaten, perguruan tinggi termasuk juga awak media dan pihak swasta,” pungkasnya.

Mengacu Proto­ko l Kesehatan
Syaf­rizal mengatakan, pekerja dan masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan program Kotaku, diwajibkan menerapkan aspek 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

“Di tengah pandemi, masih tetap mengacu pada protokol dan itu sudah tertuang di izin cipta karya nomor 19 tahun 2020 yang 3 M, menjaga jarak, pengecekan suhu, cuci tangan,” ujarnya.

Masyarakat menyambut antusias program Kotaku. Ini terlihat saat tahap sosialisasi maupun perencanaan. Dimana, ide dan gagasan masyarakat silih berganti diutarakan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved