Penanganan Covid 19

Ini Arahan Satgas Covid-19 soal Rencana Belajar Tatap Muka di Sekolah Saat Masa Pandemi

Satgas Covid-19 menekankan, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.

Editor: fitriadi
Istimewa/Dokumentasi SMA Negeri 1 Simpang Pesak
Kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 1 Simpang Pesak Belitung Timur disaat masa pandemi covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat (16/10/2020) 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lain, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam koordinasi dengan Kemendikbud, Satgas menekankan, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.

Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan keputusan yang ditetapkan Kemendikbud terkait Pembelajaran Tatap Muka.

"Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat," tegas Wiku dalam keterangannya, Kamis (18/11/2020).

Baca juga: Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021, Berikut Daftar Fasilitas Wajib Disediakan Sekolah

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Mendikbud Izinkan Belajar Tatap Muka Januari 2021

Sudah sekitar 9 bulan siswa sekolah di berbagai jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi diliburkan karena pandemi Covid-19.

Sebagian sekolah di sejumlah daerah sempat menggelar belajar tatap muka di sekolah secara terbatas. Sebagian lainnya tetap libur sesuai kondisi pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing.

Kabar terkini, hari ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.

Baca juga: Belajar Tatap Muka Januari 2021, Menteri Agama Ingatkan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 3M

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka. Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved