Sebulan CLBK, Janda dan Mantan Suaminya yang Sudah Beristri ini Digerebek Mesum di Langsa
Sebulan CLBK, Janda dan Mantan Suaminya yang Sudah Beristri ini Digerebek Mesum di Langsa
Sebulan CLBK, Janda dan Mantan Suaminya yang Sudah Beristri ini Digerebek Mesum di Langsa
BANGKAPOS.COM, LANGSA -- Y , seorang janda berusia 40 tahun dan mantan suaminya berinisial E (43) yang digerebek mesum di rumah Y di Langsa, Jumat (20/11/2020) malam, mengaku sudah sebulan jalin hubungan alias CLBK.
Adapun CLBK adalah cinta lama bersemi kembali.
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asamanuddin, melalui Danton WH, Hery Iswadi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (22/11/2020).
"Mereka mengaku selama sebulan ini menjalin hubungan dan E sering datang ke rumah Y di Gampong Geudubang Jawa, hingga akhirnya malam itu digrebek oleh warga," kata Hery Iswadi.
Hery Iswadi mengatakan pasangan ini sudah diserahkan kembali ke aparat Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Baca juga: Cinta Palsu Abdullah Yahya, Kenal Ayu di MiChat, Ngaku Karyawan Bank, Dirayu Dinikahi dan Dihabisi
Baca juga: Reaksi Jusuf Kalla soal TNI Sampai Turun Tangan Hadapi Rizieq Shihab: Karena Kekosongan Pemimpin
Baca juga: Kisah Masjid Jokowi 1987 di Bener Meriah yang tak Terurus, Hj Charium: Jokowi yang Mendesain Sendiri
Pihak Gampong Geudubang Jawa meminta kasus mesum diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.
Pasalnya, pria berinisial E yang merupakan warga Gampong Matang Sulimeng, Langsa ini digerebek di rumah mantan istrinya di Gampong Geudubang Jawa.
Keduanya sama-sama oknum PNS di Dinkes Langsa.
"Pasangan Y dan E sudah dikembalikan (diserahkan) kepada pihak Gampong Geudubang Jawa kemarin (Sabtu-red), sebelumnya aparat gampong di sana meminta kasus itu diselesaikan secara adat gampong," kata Hery.
Sementaraitu, sesuai Pasal 24 Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan peradilan adat diselesaikan menurut ketentuan dalam Qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan/atau peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat istiadat.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, meminta kasus dugaan mesum ini diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.
Permintaan itu disampaikan Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Safrial Anwar, kepada Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, secara tertulis.
Baca juga: Tak Marah, PA 212 Justru Berterima Kasih Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Ini Alasannya
Surat itu ditandatangani para saksi, Zainuddin, Hermanto, T Fera Polanda Amd, Ramalana Syahputra, Ardian Syahputra.
Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan terjadinya perkara mesum atas nama E dan Y yang terjadi pada Jumat (20/11/2020) pukul 21.30 WIB di Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa.