AP Relakan Istri Layani Pria Hidung Belang, Nasibnya Berakhir di Bui, Mengamuk saat Setoran Kurang

AP Relakan Istri Layani Pria Hidung Belang, Nasibnya Berakhir di Bui, Mengamuk saat Setoran Kurang

Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
AP (31), seorang suami di Bandar Lampung yang aniaya istri saat digiring petugas seusai dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). Suami di Bandar Lampung Bantah Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter) 

AP Relakan Istri Layani Pria Hidung Belang, Nasibnya Berakhir di Bui, Mengamuk saat Setoran Kurang

BANGKAPOS.COM -- AP (31), seorang pria di Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya istrinya.

Diketahui sang istri merupakan seorang pekerja seks komersil (PSK).

Namun, hal itu bukan menjadi alasan AP tega menganiaya istrinya.

AP justru terkesan menjual istrinya untuk melayani lelaki hidung belang.

Pasalnya, AP ikut menikmati hasilnya.

Baca juga: Inilah Lirik Allahul Kafi Robbunal Kafi Lengkap dengan Terjemahannya, Viral TikTok

Baca juga: Kronologi Yogi, Pemuda di Pagaralam Tewas Gara-gara Rebutan Cewek Pemandu Lagu

Baca juga: Satgas Tinombala Kepung Kelompok MIT Pelaku Teror di Sigi Sulawesi Tengah

Meski begitu, AP membantah jika dirinya telah menjual istrinya. AP mengakui aktivitas sang istri sebagai PSK.

AP seolah merelakan istrinya menjadi PSK karena ikut menikmati penghasilan sang istri.

Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.

"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).

AP mengatakan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.

Baca juga: Najwa Shihab Dikenal Tegas, Tapi Luluh pada Gombalan Denny Cagur, Rela Joget Tarik Sis Semongko

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami aniaya istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami aniaya istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)

Lebih lanjut AP mengatakan, istrinya baru dua bulan bekerja sebagai PSK.

"Ada sekitar dua bulan, sebelumnya gak kerja," ucap AP.

Menurut AP, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved