Senin, 13 April 2026

Inilah Pasal yang Dikenakan Pada Pelaku Penembakan Alphard Pengusaha Tekstil di Solo

Inilah Pasal yang Dikenakan Pada Pelaku Penembakan Alphard Pengusaha Tekstil di Solo.

Editor: Dedy Qurniawan
TrribunSolo.com/istimewa
Penampakan pistol semi otomatis Walther berkaliber 22 yang disita polisi setelah menghuhani Mobil Toyota Alphard yang didalamnya ada istri bos tekstil Solo, di Jalan Monginsid, Kota Solo, Rabu (2/11/2020). Inilah Pasal yang Dikenakan Pada Pelaku Penembakan Alphard Pengusaha Tekstil di Solo. 

BANGKAPOS.COM, SOLO- Inilah Pasal yang Dikenakan Pada Pelaku Penembakan Alphard Pengusaha Tekstil di Solo.

Motif sementara penembakan mobil Toyota Alphard AD 8945 JP milik pengusaha tekstil di Solo terungkap.

Pelaku diduga nekat beraksi karena masalah bisnis.

Pelaku dan korban ternyata juga masih memiliki hubungan saudara.

Istri pelaku merupakan adik dari korban.

"Sementara ini motif adalah bisnis. Dan masih kita dalami. Penyidikan masih terus berlanjut. Di lapangan juga terus kita kembangkan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri di Pendapa Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).

Mobil Toyota Alphard itu adalah milik seorang pengusaha tekstil asal Solo berinsial I (72).

Mobil itu ditembaki pelaku LJ sebanyak delapan kali di Jalan Monginsidi Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/12/2020) siang.

Baca juga: Inilah Pistol Semi Otomatis yang Digunakan Kakek Pengusaha untuk Tembaki Alphard, Segini Harganya

Baca juga: Dokter Koboi Beri Klarifikasi Soal Pernyataan IDI Makassar yang Sebut Hasil Rapid Test Palsu

Menurutnya, pelaku dengan korban saling kenal dan masih ada hubungan keluarga.

Sebab, istri pelaku adalah adik dari korban.

"Jadi untuk istri pelaku merupakan adik dari pada korban," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, pelaku penembakan ini tidak memiliki riwayat atau catatan kriminal di kepolisian.

Saat ini, pelaku LJ sudah ditahan di Rutan Polresta Solo.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 338, 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP di mana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku," kata Ade. (Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo Gara-gara Bisnis, Istri Pelaku Ternyata Adik Korban

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved