Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

Banyak Pasir Asal Bangka Belitung Dijual Keluar Daerah, Ini Kata Plt Ketua DPRD Babel

Amri Cahyadi, mengatakan, terkait pasir kuarsa merupakan masuk dalam pajak galian C yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Plt Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Amri Cahyadi 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya menyebutkan pasir putih sepanjang 4 Km di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara berasal dari Bangka Belitung.

Meski belum dapat dipastikan asal muasal pasir itu, namun pihak PIK dalam unggahan di medsos mengakui pasir tersebut berasal dari Bangka Belitung.

Plt Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Amri Cahyadi, mengatakan, terkait pasir kuarsa merupakan masuk dalam pajak galian C yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten.

Terkait pasir kuarsa yang diduga untuk  pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) Amri menjelaskan itu sah saja apabila telah dilaksanakan sesuai aturan.

"Menyangkut kemana mereka jual baik ke dalam atau luar negeri apabila itu sesuai aturan silakan saja. Kalau dia legal tidak jadi soal," jelas Amri Cahyadi kepada Bangkapos.com, Senin (7/12/2020) di DPRD Bangka Belitung.

Menurutnya, sesuai undang-undang itu merupakan pajak daerah yang masuk ke pemerintah kota/kabupaten.

"Karena sesuai Undang-undnag itu masuk pajak retribusi daerah di abupaten/kota bukan pajak provinsi,  kalau pendapatan ke daerah semuanya. Masalah dijual atau di ekspor dimana itu saya tidak tahu jelasnya, ambil contoh tetapi seperti pasir di Jelitik Sungailiat itu ada pengerukan pasir. Pasir diangkut untuk jalur kapal nelayan keluar masuk melintas disitu. Mereka mengeruk pasir untuk membuka jalur masuknya kapal," jelas Politisi dari Parta Persatuan Pembangunan ini.

Amri menjelaskan, saat ini memang dilematis, apabila mengacu Undang-undang tentang pemerintahan daerah mengenai pertambangan dominan di provinsi. Tetapi Undang-undnag pajak daerah untuk pendapatan pajak masih mengatur galian C di pungut oleh kabupaten.

"Tetapi sepanjang IUP legal dan proses mendapatkan pasir legal tidak menjadi soal. Saya melihat dari sisi lingkungan apa bisa membantu seperti di Jelitik memindahkan pasir yang menutup jalur. Tentu ada manfaat mengeruk pasir untuk alur keluar masuk kapal, karena di situ timbul sedimentasi sehingga alur   tertutup," ungkap Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangka ini.

Amri juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pasir asal Bangka yang banyak dijual ke daerah lain, terutama dalam pemasukanya.

"Mengenai itu kita minta tolong akan menugaskan komisi terkait, dari komisi III dan II untuk melakukan monitoring apa namanya penjualan mineral ikutan ini keluar daerah kita. Berapa besar sumbangsih galian C ini untuk pendapatan daerah di kabupaten," kata Amri.

Tak Masuk Pajak Pemprov

Persoalan pasir dari Bangka Belitung yang dijual ke pengusaha perumahan di kawasan Jakarta Utara ramai dikomentari warganet di media sosial soal

Postingan ini diunggah Mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya yang melemparkan kondisi itu ke tengah publik di akun Twitter @mkusumawijaya.

Dia menyebutkan, pasir putih sepanjang 4 Km di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara tersebut berasal dari Bangka Belitung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved