Rabu, 22 April 2026

Ini Kontak Pengaduan KPK di 0811959575 atau 08558575575, Begini Cara Melaporkannya

Ini Kontak Pengaduan KPK di 0811959575 atau 08558575575, Begini Cara Melaporkannya . . . .

Kritchanut
Ilustrasi korupsi 

Ini Kontak Pengaduan KPK di 0811959575 atau 08558575575, Begini Cara Melaporkannya

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengadukan tindakan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun KPK telah membuka layanan aduan temuan korupsi untuk masyarakat.

Seerti diketahui sebelumnya, sejumlah pejabat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat.

Salah satunya kasus terbaru, penangkapan Menteri Sosial, Juliari Batubara bersama sejumlah pejabat dan koleganya.

Dikutip dari TribunSurya, bagi anda yang mengetahui ada praktek korupsi, suap, dann gratifikasi di sekitar anda, ada baiknya anda melaporkannya.

Baca juga: Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial ini Kembali Viral: Tikusnya Kuasai Lumbung

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya

Baca juga: JK Blak-blakan Beberkan Alasan Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017, Memang Bukan Ahok

Begini caranya menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dijelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui beberapa saluran.

Seperti misalnya, melalui aplikasi pesan online WhatsApp, surat elektronik atau email, laman KPK Whistle Blower System (KWS) dan SMS.

"Sehubungan dengan Status Bencana Nasional Covid-19 di Indonesia, kami informasikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan/pengaduan agar menyampaikan laporan/pengaduan melalui media online yang telah disediakan," kata Fikri saat dhubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Berikut informasinya:

  • WhatsApp: 0811959575
  • Email: pengaduan@kpk.go.id
  • KPK Whistle Blower System (KWS): http://kws.kpk.go.id SMS: 08558575575

Baca juga: Minimal 2 Rakaat, Ini Niat Sholat DhuhaLengkap dengan Doa Khusus dan Keutamaannya

Baca juga: Ajun Perwira Tak Berani Kemana-mana Usai Syuting, Ternyata Takut Istri, Selalu Pulang ke Rumah

Dia menambahkan, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara tutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Lewat website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved