Ini Kontak Pengaduan KPK di 0811959575 atau 08558575575, Begini Cara Melaporkannya
Ini Kontak Pengaduan KPK di 0811959575 atau 08558575575, Begini Cara Melaporkannya . . . .
Ini Kontak Pengaduan KPK di 0811959575 atau 08558575575, Begini Cara Melaporkannya
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengadukan tindakan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun KPK telah membuka layanan aduan temuan korupsi untuk masyarakat.
Seerti diketahui sebelumnya, sejumlah pejabat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat.
Salah satunya kasus terbaru, penangkapan Menteri Sosial, Juliari Batubara bersama sejumlah pejabat dan koleganya.
Dikutip dari TribunSurya, bagi anda yang mengetahui ada praktek korupsi, suap, dann gratifikasi di sekitar anda, ada baiknya anda melaporkannya.
Baca juga: Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial ini Kembali Viral: Tikusnya Kuasai Lumbung
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya
Baca juga: JK Blak-blakan Beberkan Alasan Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017, Memang Bukan Ahok
Begini caranya menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dijelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui beberapa saluran.
Seperti misalnya, melalui aplikasi pesan online WhatsApp, surat elektronik atau email, laman KPK Whistle Blower System (KWS) dan SMS.
"Sehubungan dengan Status Bencana Nasional Covid-19 di Indonesia, kami informasikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan/pengaduan agar menyampaikan laporan/pengaduan melalui media online yang telah disediakan," kata Fikri saat dhubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Berikut informasinya:
- WhatsApp: 0811959575
- Email: pengaduan@kpk.go.id
- KPK Whistle Blower System (KWS): http://kws.kpk.go.id SMS: 08558575575
Baca juga: Minimal 2 Rakaat, Ini Niat Sholat DhuhaLengkap dengan Doa Khusus dan Keutamaannya
Baca juga: Ajun Perwira Tak Berani Kemana-mana Usai Syuting, Ternyata Takut Istri, Selalu Pulang ke Rumah
Dia menambahkan, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara tutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.
Lewat website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi2142534646.jpg)