Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya

Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 10.217.711.716

F. HARTA LAINNYA

Sub Total Rp 64.773.503.866

III. HUTANG Rp 17.584.845.719

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 47.188.658.147

Baca juga: Nathalie Holscher Akhirnya Tahu Ritual Pagi Ayah Rizky Febian Setelah Menjadi Istri Sule

Baca juga: Jika BCL Dinikahi Ariel NOAH Terwujud, Unge Untung Besar, Bisa Makin Sukses, Ini Jelasnya

Baca juga: Umi Pipik kini Pilih Lelang Tanaman Hias Monstera Setelah 7 Tahun Tanpa Ustaz Jefri Al Buchori

Baca juga: Bersuami Bos Kosmetik No 1 Malaysia, Lihat Megahnya Rumah Siti Nurhaliza, Disulap bak Istana Boneka

Kata KPK

KPK sudah mendeteksi sejak awal adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, perlindungan sosial dan bansos menjadi salah satu area rawan korupsi.

"KPK sejak awal juga sudah menyampaikan daerah atau titik-titik rawan akan terjadi korupsi. Salah satunya adalah terkait perlindungan sosial dan bansos," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

"Oleh karena itu KPK sudah mendeteksi dari awal. Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos," lanjutnya.

Pengungkapan itu merujuk kepada dugaan penerimaan suap oleh para penyelenggara negara dalam pekerjaan bansos di Kemensos.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved