Rizieq Shihab 6 Kali Jadi Tersangka Sejak 2001
Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
BANGKAPOS.COM - Rizieq Shihab diketahui telah enam kali jadi tersangka sejak 2001.
Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
Kompas.com melangsir tentang perjalanan kasus hukum Rizieq Shihab menunjukkan ia berstatus tersangka sebanyak enam kali sejak 2001.
Berikut rincian kasus hukum yang pernah menjerat Rizieq.
1. Tersangka demo Anti-Amerika Serikat tahun 2001
Pada tahun 2001, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas aksi demonstrasi anti-Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.
Aksi demonstrasi itu digelar pada 15 Oktober 2001.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghasut, menghina, serta menyebarkan kebencian kepada pemerintah dan Kepolisian.
Ia juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yakni menggelar aksi demo saat hari libur.
Sebab, aksi demo anti-AS itu digelar pada hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
2. Tersangka penghasutan tahun 2002
Setahun berselang, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI.
Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rizieq-shihab-jadi-tersangka-kasus-kerumunan-saat-pernikahan-putrinya-di-petamburan.jpg)