Kasus Rizieq Shihab Terkini, 2 Tersangka Lain Diminta Serahkan Diri, Ini Perannya
Dua tersangka kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan hingga kini belum menyerahkan diri.
Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo
Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: DAFTAR Alasan Penahanan Rizieq Shihab, Rencananya FPI Akan Melawan dengan Cara Hukum
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Dicecar 84 Pertanyaan Lalu Keluar dengan Tangan Terikat
Saran Habiburokhman Soal HRS
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku tidak akan mengintervensi Polri dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Namun, Habiburokhman menyarankan Polri untuk tidak melakukan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Kami mohon izin mengingatkan, bahwa pada rapat kerja (Komisi III) di awal pandemi lalu, Pak Kapolri mengatakan, bahwa penahanan adalah alternatif yang sangat-sangat terakhir di masa pandemi," papar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
"Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkann penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq," sambung politikus Gerindra itu.
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.
"Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang," ucapnya.
Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa. Artinya, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.
"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.
Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.
"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa. (tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Gerindra Sarankan Agar Polri Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab dan Polisi Minta Sobri Lubis dan Maman Suryadi Serahkan Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rizieq-shihab-ditahan-dicecar-84-pertanyaan-lalu-keluar-dengan-tangan-terikat.jpg)