Penanganan Covid 19

Cara Pesan dan Daftar Vaksin Covid-19 Mandiri

Sebagian vaksin akan diberikan gratis dan berbayar dengan istilah vaksinasi mandiri untuk kalangan masyarakat yang mampu.

Editor: fitriadi
Zhang Yuwei / XINHUA / Xinhua via AFP
Seorang staf menampilkan sampel vaksin Covid-19 yang tidak aktif di pabrik produksi vaksin China National Pharmaceutical Group Co., Ltd. (Sinopharm) di Beijing, ibukota China, 10 April 2020. 

BANGKAPOS.COM - Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin telah datang ke Indonesia pada 6 Desember 2020.

Vaksin Sinovac tersebut nantinya akan didistribusikan setelah diuji BPOM terlebih dahulu.

Namun seperti yang diketahui, vaksin tersebut nantinya tak akan diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Sebagian vaksin akan diberikan berbayar dengan istilah vaksinasi mandiri untuk kalangan masyarakat yang mampu.

Nantinya, vaksin mandiri akan didistribusikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam pelaksanaannya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk melakukan pendataan masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri.

Chief Digital Healthcare Officer Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, rencananya masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri bisa berbagai kanal.

Mulai dari aplikasi, website hingga walk in.

“Jadi untuk daerah-daerah yang teknologinya sangat masif, kita berharap sebagian besar orang pake app in dan web in. Kalau di daerah-daerah yang belum maju, kita pakai walk in,” ujar Soleh dalam webinar, Selasa (24/11/2020).

Untuk tahap pertama, masyarakat bisa melakukan registrasi dan pre-order vaksin Covid-19.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan initial screening.

Sebab, nantinya vaksin Covid-19 ini hanya diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 sampai 59 tahun saja.

“Pre-order ini bisa digunakan untuk WNI dan WNA. Pengisian NIK ini KTP di-scan dengan aplikasi tersebut. Harapannya dengan proses ini kita akan dapatkan data yang sangat valid dan bagus,” kata dia.

Pre-order ini juga dilakukan untuk mengetahui kebutuhan vaksin di suatu daerah sebelum didistribusikan.

Dengan begitu, penyelenggara vaksinasi tak bisa memesan vaksin melebihi pesanan yang sudah dilakukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved