Pendaftaran CPNS 2021 Mulai April-Mei, Inilah Syarat Umum dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 diperkirakan bakal terlaksana pada bulan April hingga Mei tahun depan.
Pendaftaran CPNS 2021 Mulai April-Mei, Ini Syarat Umum dan Dokumen yang Harus Disiapkan
BANGKAPOS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 diperkirakan bakal terlaksana pada bulan April hingga Mei tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020) lalu.
Awalnya, usulan formasi tahun 2021 direncanakan selesai pada bulan Maret 2020.
Namun, usulan tersebut diperpanjang hingga akhir bulan Mei 2020.
Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2020.
Baca juga: Pasein Covid-19 di Taiwan Didenda Rp 50 Juta Gara-gara Langgar Aturan Karantina 8 Detik
Baca juga: Zodiak Hari Ini Senin 14 Desember 2020: Aries Bimbang, Libra Memperhatikan Kecantikan
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Keputusan itu berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima.
Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172.
Sementara pemerintah daerah mengajukan 438.170 formasi.
Totalnya ada 551.342 formasi.
Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.
Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai tahun 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020.
Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2020, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).