Polda Sumut Bertindak, Dua Oknum Perwira Polisi ini Memeras Rp 200 Juta Bahkan Rampas Mobil
Polda Sumut Bertindak, Dua Oknum Perwira Polisi ini Memeras Rp 200 Juta Bahkan Rampas Mobil
Polda Sumut Bertindak, Dua Oknum Perwira Polisi ini Memeras Rp 200 Juta Bahkan Rampas Mobil
BANGKAPOS.COM -- Dua oknum perwira Polisi dikabarkan memeras untuk pengurusan sebuah kasus.
Diketahui, oknum polisi tersebut memeras hingga Rp 200 juta.
Tak hanya itu, oknum perwira polisi ini bahkan merampas mobil pajero korban.
Adalah dua oknum perwira Polisi di Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut lantaran diduga memeras korban Rp 200 juta dan merampas mobil Pajero.
Saat ini, Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terlapor.
Baca juga: Seorang Polisi Ditemukan Tewas Dalam Selokan, Jasadnya Dikira Boneka, Hanya Kaki yang Tampak
Baca juga: Respon Mikhayla Melihat Nia Ramadhani Bergaya Nyentrik bak ABG, Istri Ardi Bakrie Malah Kegirangan
Baca juga: Inilah 5 Senjata Militer Mengerikan, Mampu Hancurkan Peradaban Manusia, Hanya Dimiliki Negara Kuat
Dua oknum polisi itu atas nama Ipda MTD SIK, Ipda RM , dan KHS (penyidik)
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak mengatakan itu kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (15/12/2020).
"Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan," kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.
"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.
Baca juga: Ayah dan Ibu Tega Berbuat Keji pada Anak Kandung, Sang Ayah Hamili Putrinya, Si Ibu Malah Menganiaya
Baca juga: Rocky Gerung sebut Jokowi tak Paham Dampak Peristwa Tewasnya Simpatisan FPI dan Penangkapan HRS
Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.
Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.
"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.
Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.
Bahkan, Jumat (11/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan
sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik polisi, mereka dimintai keterangan.
Baca juga: Profil Karen Nijsen, Wanita Viral yang Cium Gading Marten, Lebih Muda dari Gisel Masih 20 Tahun
Baca juga: Video Viral Binatang Purba Triceratops Diturunkan dari Truk Dibantu Anggota TNI, Ini Faktanya
Baca juga: Raffi Ahmad Suami Nagita Slavina Unggah Foto Testpack di Instagram, Tegas Minta Didoain
Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.
Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Rp 200 Juta, Polda Sumut Langsung Betindak dan juga telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Untuk Mengurus Sebuah Kasus, Dua Oknum Polisi Memeras Rp 200 Juta Bahkan Rampas Mobil