Wanita Pasrah Digerayangi di Atas Motor saat di Lampu Merah, Pelaku Ditangkap Polisi, Ini Faktanya

Wanita Pasrah Digerayangi di Atas Motor Saat di Lampu Merah, Pelaku Ditangkap Polisi, Ini Faktanya

facebook/anisa
Mesum! Wanita Pasrah Digerayangi di Atas Motor Saat Berhenti di Lampu Merah, Polisi Ungkap Fakta Ini- Unggahan tentang pasangan yang mesum di lampu merah 

Wanita Pasrah Digerayangi di Atas Motor Saat di Lampu Merah, Pelaku Ditangkap Polisi, Ini Faktanya

BANGKAPOS.COM -- Beredar sebuah video pendek yang memperlihatkan aksi mesum sepasang sejoli di atas motor terekam saat berhenti di sebuah perempatan di Surabaya, Jawa Timur ( Jatim ).

Adapun sang pelaku mesum kini ditangkap polisi setelah video berdurasi 30 detik viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor.

Perempuan itu terlihat membonceng seorang pria.

Sang pria terlihat melakukan tindakan mesum saat motor itu berhenti di sebuah perempatan.

Baca juga: Aura Kasih Gugat Cerai Suami, Keberadaan Eryck Amaral Disebut Gaib, Sebut 10 Bulan Urus Anak Sendiri

Baca juga: Adam Suseno Cukup Kumis? Inul Daratista Ancam Ceraikan Suami Jika Benar: Dulu Suka karena Kumisnya!

Baca juga: Viral Ramalan Mantan Presiden RI Soeharto 25 Tahun Lalu Tentang Indonesia Tahun 2020, Terwujudkah?

Tangan pria yang duduk di belakang terlihat masuk ke pakaian perempuan yang mengendarai motor.

Pria itu juga berulang kali mencium pipi pengemudi perempuan tanpa menghiraukan orang yang berada di sekitarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, polisi sedang memeriksa kedua orang tersebut.

"Sedang dilakukan pemeriksaan perihal aksi dalam video tersebut," kata Oki saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Saat diperiksa, kedua orang itu mengaku sebagai pasangan suami istri. Pria itu berinisial AS (41) dan perempuan berinisial ES (31).

Tetap terancam pidana

Meski mengaku suami istri, polisi tetap menyiapkan pasal pidana untuk menindak perbuatan mereka.

Baca juga: Jujurnya Miyabi, Ogah Digenjot Bule, Akui Pernah tak Kuat Main & Ketakutan Lihat Wajah Lawan Mainnya

Baca juga: Cerita Cinta Maria Ozawa Alias Miyabi, Nasibnya yang Harus Merasakan Terpisah dari Pacar Tampannya

"Kita siapkan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi," kata dia.

Penyidik sedang mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti terkait kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved