Berita Bangka Barat

Yulisandra Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Babar Menggantikan H Badri Syamsu

DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2020-2024.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli
DPRD kabupaten Bangka Barat, menggelar rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Yulisandra (Tengah) masa jabatan 2020-2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2020-2024 Rabu (23/12/2020).

Yuli Sandra resmi menggantikan rekannya di fraksi PDIP H Badri Syamsu yang mengundurkan diri menjadi calon wakil Bupati Bangka Barat pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Pengukuhan Yuli Sandra sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat ditandai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh wakil ketua 1 DPRD H Okto Razsari, di Gedung Mahligai Betason.

Dihadiri Bupati Bangka Barat Markus,  Wakil Ketua II DPRD Miyuni Rohantap, para anggota DPRD, Sekda M Soleh, Sekwan Amir Hamzah, ketua KONI H Amin, Direktur PDAM Najamuddin, kepala OPD, asisten, staf ahli, komisioner KPU, perwakilan Kodim dan Polres Bangka Barat.

H Okto  mengatakan rapat paripurna istimewa PAW ini  menindaklanjuti keputusan gubernur kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/936/1/2020 tentang peresmian pengangkatan anggota dewan perwakilan daerah kabupaten Bangka Barat dari PDIP atas nama Yulisandra masa jabatan 2020-2024 terhitung sejak pengambilan sumpah janji

" Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia No.12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota mengucapkan sumpah dan janji anggota pengganti dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD," ujar H Okto, Rabu (23/12/2020)

Pada kesempatan itu, H Okto mewakili lembaga DPRD memberikan ucapan selamat kepada saudara Yulisandra yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Bangka Barat

" Saya berharap sebagai anggota dewan yang baru saudara dapat menyesuaikan diri, berdaptasi dengan cepat dalam tugas pengabdian. Memperlajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Bangka Barat," imbuhnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved