Tak Banyak yang Tahu, Begini Ternyata Rumus Penghitungan Pajak STNK

Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ...

KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Lembar Pajak STNK (KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) 

Tak Banyak yang Tahu, Begini Ternyata Rumus Penghitungan Pajak STNK

BANGKAPOS.COM -- Anda tentunya mengetahui jika setiap yang memiliki kendaraan, wajib memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Tak hanya itu, STNK juga wajib Anda bawa kemanapun kendaraan itu pergi. 

Adapun hal itu bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.

Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 25 Desember 2020 Malam Ini: Masa Lalu Andin Terbongkar?

Baca juga: Turki Beli 50 Juta Dosis Suntikan Sinovac, Sebut Vaksin Sinovac Buatan China 91,25 Persen Efektif

Baca juga: Nathalie Holscher Bikin Guru Heboh saat ambil Rapor Ferdi, Tapi Istri Sule Ditegur Gara-gara Hal Ini

Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.

Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:

Ilustrasi Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | GridOto
Ilustrasi Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | GridOto ()

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).

Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB. Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

Baca juga: Djainul, Anggota BNN yang Masuk Hutan, Terobos Semak-semak demi Hobi untuk Cari Tanaman Hias

Baca juga: Wanita ini Akhirnya Menyesal Seumur Hidup, Baru Kenal Sehari Mau Saja Diajak Menikah oleh sang Pria

Ilustrasi Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | Bangsa Online
Ilustrasi Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | Bangsa Online

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Baca juga: Aksinya Viral di TikTok, Wanita Cantik Ini Dapat Tawaran Syuting, Calon Bintang Baru?

Baca juga: Detik-detik Ketika Abdul Muti Tolak Tawaran Jadi Wamendikbud, Hubungi Mensesneg Usai Salat Subuh

Baca juga: Aksi Tante Ernie di Kolam Renang, Bikin Gak Kuat Warganet Panas Dingin: Hadap Kiri atau Kanan?

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan.

Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

(Kompas.com/Aditya Maulana)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK dan juga telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti-arti Istilah dan Cara Hitung Pajak Kendaraan Lewat STNK

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved