Profil Biodata Azis Wellang Eks Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino dengan Menhut Raja Juli

Azis Wellang adalah eks tersangka pembalakan liar. Ia bebas dari status tersangka berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase ist
AZIS WELLANG -- Viral pemberitaan dari salah satu media nasional yang menunjukkan foto Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bermain domino dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa, dan pengusaha Aziz Wellang. Sosok Azis Wellang jadi sorotan gegara foto ini. Siapa dia? Azis Wellang adalah eks tersangka pembalakan liar yang bebas dari status tersangka berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis Wellang adalah seorang pengusaha. 

BANGKAPOS.COM - Sosok Azis Wellang jadi sorotan setelah eks tersangka pembalakan liar itu main domino dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Siapa dia?

Azis Wellang adalah eks tersangka pembalakan liar. Ia bebas dari status tersangka berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Azis Wellang adalah seorang pengusaha.

Ia pernah jadi tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada November 2024.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan kayu yang melewati batas area konsesi di Kalimantan Tengah melalui PT ABL dan kontraktornya, PT GPB.

Namun, seperti disebut sebelumnya, status hukum Azis Wellang sebagai tersangka berakhir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan penyidikan melalui putusan praperadilan pada 14 Februari 2025.

Nama Azis Wellang disorot setelah fotonya bermain domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Menteri P2MI Abdul Kadir Karding viral di media sosial.

Azis Wellang menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya masih tersangka adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum.

Ia menolak anggapan bahwa status tersangka masih melekat, karena melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst, status hukumnya sudah dihentikan.

Selain itu, menurutnya, KLHK juga telah menghentikan penanganan perkara tersebut.

Ia melampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Muhammad Aziz Wellang Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum," demikian isi amar putusan praperadilan yang ia kutip.

Aziz menegaskan fakta hukum itu seharusnya sudah diketahui publik sejak lama.

“Fakta hukum ini seharusnya sudah diketahui sebelumnya,” katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved