Masyarakat Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini akan Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai ini
Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini Bakal Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai Rokok
Masyarakat Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini akan Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai ini
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik, sepanjang 2020.
Adapun penyesuaian tarif tetap dilakukan guna mengejar target APBN.
Berikut tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung tahun depan.
1. Materai Rp 10.000
DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.
Baca juga: Sosok Komjen Pol Agus Andrianto, Disebut-sebut sebagai Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Azis
Baca juga: Ada Fakta Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, dari Pemukulan hingga Pengakuan Tersangka
Baca juga: Mobil Lupa Dikunci saat Pergi Makan, Seorang Gadis Tiba-tiba Masuk dan Bertingkah Aneh di Mobilnya
Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik) dan Rp 3.000.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.
"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Baca juga: Terjadi Aksi Saling Gunting Sebelum Mobil Innova Polisi ini Tabrak 3 Pemotor di Pasar Minggu
Baca juga: Viral Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Ini Hasil Testnya
2. Cukai rokok
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.
Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.
Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
Baca juga: Tragis, Wanita ini Melapor Diperkosa Lima Pria, Malah Diperkosa Polisi
Baca juga: Jujurlah Sejak Swab Test, Jangan Sampai Menular ke Orang Lain
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
3. Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
Baca juga: Tak Disangka Gangster Yakuza Ternyata Juga Banyak Tinggal di Indonesia, Jurnalis Bongkar Fakta ini
Baca juga: Tahun 2021 Polisi Siber Dimasifkan, Mahfud MD Beber Alasan Rocky Gerung dan UAS Belum Disentuh
Baca juga: Ashanty Curhat Perubahan Sikap Azriel Semenjak Berpacaran, Janji Selalu Ingkar: Bunda Tuh Sedih Lho
"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.
Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Siap-siap! Masyarakat Harus Mengencangkan Ikat Pinggang, Tarif Tiga Komponen Ini Bakal Naik 4 Hari Lagi dan juga telah tayang di serambinews.com dengan judul Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini Bakal Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai Rokok