Tahun 2021 Polisi Siber Dimasifkan, Mahfud MD Beber Alasan Rocky Gerung dan UAS Belum Disentuh

Tahun 2021 Polisi Siber Dimasifkan, Mahfud MD Beber Alasan Rocky Gerung dan UAS Belum Disentuh

tribun kaltim
Tahun 2021 Polisi Siber Dimasifkan, Mahfud MD Beber Alasan Rocky Gerung dan UAS Belum Disentuh 

Tahun 2021 Polisi Siber Dimasifkan, Mahfud MD Beber Alasan Rocky Gerung dan UAS Belum Disentuh

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah memutuskan untuk memasifkan kegiatan kepolisian siber pada 2021 mendatang. 

Adapun hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Kamis (17/12/2020).

"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12/2020).

"Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ucap dia.

Mahfud MD nantinya akan berupa kontra-narasi.

Baca juga: Abhigya, Bocah Peramal Munculnya Covid-19, Dijuluki Nabi Tanah Hindustan, Ramalkan Hal Besar 2021

Baca juga: Tak Disangka Gangster Yakuza Ternyata Juga Banyak Tinggal di Indonesia, Jurnalis Bongkar Fakta ini

Baca juga: Udara pun Kini Dijual, My Baggage Jual Udara yang Dikemas dalam Botol, Harganya Sekitar Rp 400 Ribu

Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.

Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi," ujarnya.

"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, polisi siber Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk mendeteksi dengan cepat pelaku pelanggaran siber.

Hukuman fisik yang bisa dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh aparat penegak hukum juga sudah disiapkan pemerintah.

"Apa contohnya dipertanggungjawabkan? Kalau sifatnya hinaan terhadap personal kita tidak peduli. Tetapi kalau sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat, polisi bertindak," tuturnya.

Baca juga: Selain Wanita, Ternyata Inilah Waktu Masa Subur Pria Jika Anda ingin Ikuti Program Kehamilan

Baca juga: Menyebar, ini 5 Kasus Varian Baru Corona dari Inggris Ditemukan di Jepang, 1 Positif di Prancis

Ia menambahkan, selama ini sebenarnya polisi Indonesia mampu menangkap pihak yang menyebarkan konten tidak baik berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Namun, perbuatan itu tidak langsung ditindak oleh polisi karena menjaga agar masyarakat tidak takut dengan polisi dan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved