Kabar Gembira, Menpan RB Sebut Tunjangan ASN Akan Naik, Tahun Depan Gaji Minimal Rp 9 Juta

"Tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta . . ."

Kompas.com
Menpan RB Tjahjo Kumolo__ Kabar Gembira, Menpan RB Sebut Tunjangan ASN Akan Naik, Tahun Depan Gaji Minimal Rp 9 Juta 

Kabar Gembira, Menpan RB Sebut Tunjangan ASN Akan Naik, Tahun Depan Gaji Minimal Rp 9 Juta

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Mulai tahun depan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji minimal Rp 9 juta per bulan.

Adapun jumlah tersebut merupakan gaji bagi ASN dengan pangkat terendah.

Sementara ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada tahun 2021 nanti tunjangan ASN akan naik.

”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Nia Ramadhani Unggah Foto Pakai Jins Bolong Saat Liburan ke Dubai, Tatapan Aburizal Malah Disorot

Baca juga: Mahasiswi Minta Penjual Mi Ayam Tidur di Kamarnya, Ucapan & Bajunya Bikin Petugas Razia ini Tertawa

Baca juga: Sosok Mbah Kung, Kakek Sugiono Versi Indonesia Meninggal, Disebut Juga Kakek Pemersatu Bangsa

Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun. Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.

Peningkatan tunjangan itu akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.

Baca juga: Ancaman Jitu Christian Sugiono saat Titi Kamal Mengaku Minta Putus sampai 100 Kali, Ini Caranya

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya

Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved