Remaja 14 Tahun Tewas di Kamar Hotel Usai Kencan, Pelaku Tak Mampu Bayar Tarif Rp 4 Juta

Remaja 14 Tahun Tewas di Kamar Hotel Usai Kencan, Pelaku Tak Mampu Bayar Tarif Rp 4 Juta

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

BANGKAPOS.COM -- Seorang gadis remaja berusia 14 tahun ditemukan tewas di kamar hotel usai kencan.

Pelaku yang membunuh gadis ABG tersebut diketahui berinisial MZR (20).

Pelaku nekat melancarkan aksinya karena tak mampu membayar jasa korban.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, tersangka membunuh korban karena tidak mampu membayar uang kencan.

Antara korban dan pelaku bertransaksi dan janjian berkencan melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku dengan korban janji berkencan selama dua malam. Korban dijanjikan dibayar Rp 4 juta," ujar Kombes Rachmat Hendrawan kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Setelah sepakat soal harga, pelaku menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Banjarmasin Tengah.

Namun, usai berkencan, pelaku ternyata tak mampu membayar uang kencan yang disepakati.

Korban kemudian marah dan memaki pelaku.

Pelaku pun emosi dan nekat menghabisi korban di dalam kamar hotel.

"Sambil berteriak, korban mengatai pelaku penipu, korban juga sempat memukul pelaku satu kali di bagian wajah," ungkapnya.

Setelah mengetahui korban tewas, pelaku kabur lewat jendela hotel.

Polisi mengetahui ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel.

Tak lebih dari 24 jam, pelaku ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.

Ia terancam hukuman 30 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi salah satu hotel di Banjarmasin, Kalsel pada, Senin (28/12/2020).

Terdapat sejumlah luka di tubuh korban.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang yang diduga digunakan pelaku membunuh korban.

(Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Putri Kandung dan Tiga Saudara Tiri Jadi Korban Nafsu Liar Sang Ayah

 Seorang anak kandung dan tiga anak tiri jadi korban pemerkosaan ayahnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan putri kandung pelaku.

Hasil pemeriksaan di kepolisian ternyata korbannya bukan hanya anak kandung, tapi juga tiga anak tiri.

"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya dan di sana terungkapnya," kata Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Pelaku berinisial B (51) tega memperkosa anak kandungnya, RA (16).

Korban bercerita kepada kakak tirinya, tapi kakak tiri korban juga mengakui hal yang dialami mereka juga sama.

"Jadi, korbannya ada anak kandung satu orang dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.

Namun, saat ini lanjut Kompol Rico Fernand bahwa terduga pelaku (B) telah ditahan di rutan Mapolresta Padang.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020, di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," sebutnya.

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan.

Kronologi

Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku telah sering menggauli anak kandungnya sendiri layaknya suami istri.

Kasat kemudian membeberkan kronologi dugaan tindakan ayah kandung yang tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku yang berinisial B (51) yang tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial RA (16).

Hingga saat ini, pelaku berada di sel tahanan Maporlesta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri terhadap anak kandungnya sendiri.

"Kejadian tersebut diketahui ketika korban menceritakan kepada kakak tiri korban bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung sering melakukan perbuatan cabul terhadapnya," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Kata dia, kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui.

"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan (dugaan) perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri," ujar Kompol Rico Fernanda.

Selain itu, lanjut Kompol Rico Fernanda dalam melancarkan aksinya pelaku dinilai melanggar batas norma dan susila.

Bahkan, kata kasat reskrim tersebut dalam aksinya pelaku sudah melampaui.segala larangan yang tidak sepatutnya dilakukan terhadap anak sendiri.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Akibat kejadian tersebut, pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

"Pelaku diamankan kemarin pukul 23.30 WIB pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020. Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," sebut Kompol Rico Fernanda.

Dilansir TribunPadang.com, seorang ayah kandung tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.

Sementara itu, korban anak sendiri yang dicabuli B (51) berinisial RA (16), akhirnya terungkap hingga kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian resor kota (Polresta) Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan hingga saat ini B, terduga pelaku itu telah diamankan di Kantor atau Mapolresta Padang.

Pihaknya menduga kalau pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Akibatnya pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

"Akhirnya pelaku kami amankan pada Jumat tanggal 21 Agustus kemarin. Kami mengamankan yang bersangkutan (B) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kompol Rico Fernanda yang dikonfirmasi TribunPadang.com , Sabtu (22/8/2020).

Ia mengatakan pelaku diamankan terkait dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Setelah dilaporkan, dan kami tindaklanjuti. Pelaku akhirnya dapat kami amankan di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," ujar Kompol Rico Fernanda. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Jasa, Pemuda Ini Bunuh Teman Kencannya yang Berusia 14 Tahun di Hotel dan di  Tribunpadang.com dengan judul Seorang Ayah di Padang Tidak Hanya Nodai Anak Kandung, Diduga juga Cabuli Anak Tiri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved