Gosip Selebritis
Terjerat Video Porno, Gisel dan MYD Terancam Hukuman 12 Tahun, Dua Tersangka Segera Dipanggil Polisi
Akhirnya artis Gisella Anastasia alias Gisel mengakui dirinya memang sebagai pemeran wanita dalam video panas tersebut.
BANGKAPOS.COM -- Setelah video syur mirip dirinya diperiksa pihak kepolisian, akhirnya artis Gisella Anastasia alias Gisel mengakui dirinya memang sebagai pemeran wanita dalam video panas tersebut.
Sebelumnya video porno mirip Gisel ini sempat viral di media sosial bahkan menjadi trending topic.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan dua tersangka penyebar video panas yang diperankan mantan istri Gading Marten ini.
Dari pengakuan Gisel tersebut terungkap pemeran pria dalam video porno berdurasi 19 detik tersebut. Pria tersebut berinisial MYD atau Michael Yukinobu de Fretes yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang sempat viral di sosial media.
Status tersangka Gisel dan MYD tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Pihaknya mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim forensik sudah keluar, dan kemudian dilakukan pengembangan oleh tim penyidik terhadap Gisel dan rekan prianya (MYD) yang ada dalam video.
"Beberapa alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, hasil keterangan saksi ahli yang ada, juga sudah," ungkapnya dilansir dari laman YouTube KH Infotaonment, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan status tersangka terhadap Gisel juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari Gisel sendiri dan rekan prianya.
Juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan oleh tim ahli forensik dan tim ahli IT.
"Saudari GA dan MYD mengakui, di mana pemeran dalam video yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," ujarnya.
"Dia mengakui, dan hal tersebut terjadi tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjutnya.
Saat ditanya soal apa hubungan MYD dan Gisel, hingga profesi MYD, Yusri menyebut akan segera diterangkan.
"Nanti akan saya sampaikan," terangnya.
Yusri pun mengatakan adanya hal tersebut, Gisel dan MYD pun secepatnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sementara untuk ancaman hukuman, Yusri menyebut paling rendah kurungan selama 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/potret-gisella-anastasia-santai-di-rumah-okee.jpg)