Rocky Gerung Tanggapi Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI: Mahfud MD Harus Tegur
"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman. Kalau di pernyataan itu ada suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya ..."
Rocky Gerung Tanggapi Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI: Mahfud MD Harus Tegur
BANGKAPOS.COM -- Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terhadap maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).
Rocky Gerung mengatakan, seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat menerbitkan maklumat.
"Kalau Kapolri mengeluarkan maklumat itu juga harus dipikirkan, nanti masyarakat takut pada maklumat," kata Rocky, dikutip dari kanal Youtube-nya, Sabtu (2/1/2021).
Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat adaah berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.
"Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut," lanjutnya.
Baca juga: Timur Tengah Memanas, AS Kerahkan Pesawat Pembom, Iran Ingatkan Trump Tahun Baru Jadi Hari Berkabung
Baca juga: Orang Pertama di Swiss Disuntik Vaksin Covid-19 Meninggal, Efek Vaksin di Tubuh Dirahasiakan Negara
Baca juga: Mitos dan Fakta Soal Penentuan Jenis Kelamin Bayi dalam Kandungan, Ternyata Ditentukan oleh Kromosom
Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan, bukan ancaman.
"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.
Kalau di pernyataan itu ada suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat," kata Rocky.
Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri.
Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.
"Itu artinya Mahfud MD harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan.
Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.
Baca juga: Terawang Mbak You, Bakal Banyak Tragedi Mengerikan di Tahun 2021, Kecelakaan Hingga Suhu Politik
Baca juga: 5 Cara Merawat Rambut Agar Sehat, Cantik nan Berkilau, Atur Pola Makan hingga Jangan Sering Keramas
Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.
Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum diuji di pengadilan.
"Kapolri tidak boleh mengeluarkan maklumat untuk mendasari sebuah keputusan yang belum diuji di pengadilan," ucap ahli filsafat ini.
Kecuali, maklumat yang dikeluarkan untuk kawasan internal polisi ini boleh saja karena sesuai dengan kewenangannya,
"Lain, Polri kalau kasih maklumat untuk internal Polri," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi umumkan penghentian segala kegiatan yang berkaitan dengan FPI, Rabu (30/12/2020).
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.
Baca juga: Sosok Teh Ninih yang Kabarnya Ditalak Aa Gym, Ini Secuil Kisahnya
Baca juga: Anda Mulai Meriang karena Masuk Angin? Atasi dengan 8 Cara ini, Ingat Catat Bahan-bahannya!
Keputusan ini mendapatkan respon dari kepolisian dengan mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan FPI.
Maklumat yang berlaku mulai Jumat (1/1/21) ini mengenai Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Shella)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan dan juga telah tayang di serambinews.com dengan judul Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Begini Tanggapan Rocky Gerung