28 Tahun Dipenjara, Pria Ini Mendapat Kompensasi Rp135 Miliar, Ternyata Salah Tangkap, Ini Jelasnya

Cheseter Holman III mendapat kompensasi sebesar Rp135 miliar seusai ditahan 28 tahun atas pembunuhan yang tak dilakukannya....

(Sumber: Inquirer)
Cheseter Holman III mendapat kompensasi sebesar Rp135 miliar seusai ditahan 28 tahun atas pembunuhan yang tak dilakukannya. 

28 Tahun Dipenjara, Pria Ini Mendapat Kompensasi Rp135 Miliar, Ternyata Salah Tangkap, Ini Jelasnya

BANGKAPOS.COM -- Seorang pria mendapat kompensasi sebesar 9,8 juta dolar AS atau setara Rp135 miliar setelah nyaris tiga dekade dipenjara.

Pria yang bernama Chester Hollman III itu dipenjara selama 28 tahun atas pembunuhan yang tak dilakukannya.

Hollman dipenjara pada 1991, ketika masih berusia 21 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang siswa pada sebuah perampokan di Philadelphia, Amerika Serikat (AS).

Ketika itu dia tak memiliki catatan kriminal dan seorang pengemudi mobil lapis baja.

Akhirnya pada 2019, hakim memerintahkan agar Hollman yang telah berusia 49 tahun dibebaskan setelah dipenjara selama 28 tahun.

Baca juga: Sosok Syekh Ali Jaber dan Kondisinya kini Setelah Menjalani Perawatan Akibat Covid-19

Baca juga: 12 Cara Meredakan Sakit Kepala Secara Alami, Banyak Minum Air Putih Hingga Duduk di Tempat Gelap

Baca juga: Terawang Mbak You, Bakal Banyak Tragedi Mengerikan di Tahun 2021, Kecelakaan Hingga Suhu Politik

Seperti diwartakan Philadelphia Inquirer, hakim menegaskan polisi dan jaksa penuntut diyakini telah membangun kasus tersebut berdasarkan pernyataan palsu dari orang-orang mereka paksakan sebagai saksi.

Mereka juga dituduh telah menahan bukti yang menunjuk ke pelaku sebenarnya.

Kota Philadelphia dikabarkan setuju untuk membayar kompensasi yang sangat besar.

Kompensasi tersebut menjadi yang terbesar kepada pihak yang salah dituntut.

“Tak ada kata yang bisa mengungkapkan apa yang telah diambil dari saya,” tuturnya dikutip dari Daily Star.

“Tapi kesepakatan ini menutup babak yang sulit dalam hidup saya, karena saya dan keluarga akan memulai sesuatu yang baru,” tambah Hollman.

Baca juga: Aku akan Dipinang Malaikat Maut Isyarat Kematian Lisa Sirait, TKW Cantik yang Tulis Status di WA

Baca juga: Timur Tengah Memanas, AS Kerahkan Pesawat Pembom, Iran Ingatkan Trump Tahun Baru Jadi Hari Berkabung

Baca juga: Orang Pertama di Swiss Disuntik Vaksin Covid-19 Meninggal, Efek Vaksin di Tubuh Dirahasiakan Negara

Meski kompensasi telah diberikan, pada kesepakatan tersebut pihak kepolisian dan juga kota menegaskan tak akan mengakui kesalahannya.

Hollman dibebaskan dari tuduhan oleh hakim setelah Jaksa Wilayah Larry Krasner setuju untuk meninjau kasusnya pada 2018 lalu.

Dia menyimpulkan bahwa hampir tak mungkin Hollman melakukan pembunuhan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Dipenjara 28 Tahun atas Pembunuhan yang Tak Dilakukannya, Pria Ini Mendapat Kompensasi Rp135 Miliar dan juga telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Ini Dapat Uang Rp 135 Miliar Setelah 28 Tahun Dipenjara, Ternyata Salah Tangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved