Virus Corona di Bangka Belitung
Demi Keamanan Nakes dan Pasien Rawat Inap, Rumah Sakit Wajibkan Rapid Antigen
Beberapa rumah sakit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pasien yang hendak dirawat inap untuk melakukan rapid test antigen.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Beberapa rumah sakit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pasien yang hendak dirawat inap untuk melakukan rapid test antigen.
Hal ini dilakukan sebagai upaya skrining awal di tengah pandemi Covid-19 dalam menjaga keamanan bersama bagi tenaga medis yang menangani dan pasien yang sedang dirawat.
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSBT Pangkalpinang, dr Benyamin Rakhmatsyah Titaley, Sp.OG mengatakan prosedur ini mulai berlaku pada bulan Desember 2020 di RSBT Pangkalpinang.
"Prosedur rawat inap ini kita berlakukan karena peningkatan kasus Covid-19. Kita berlakukan skrining dari pertanyaan ke pasien seperti riwayat perjalanan, gejala yang dialami, ada sesak atau tidak dan ada kuisionernya, itu rutin dikerjakan," jelas dr Benyamin, Senin (4/1/2021).
Diakuinya, beberapa waktu lalu skrining awal dilakukan dengan pemeriksaan rapid test antibodi, tetapi untuk sekarang berubah, hal ini agar hasil lebih akurat maka digunakan rapid test antigen.
Pasien umum tanpa asuransi kesehatan dikenakan biaya senilai Rp 250.000, harga serupa berlaku untuk pemeriksaan diri dengan kepentingan rawat jalan dan syarat berpergian ke luar daerah.
Sementara itu, untuk pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tak dikenakan biaya atau gratis.
"Sekarang ini ada beberapa asuransi kesehatan yang tidak menanggung, tetapi untuk pasien rawat inap BPJS di RSBT dimasukkan di klaim INACBG jadi pasien tidak bayar sama sekali," jelas dr Benyamin.
Bila dari hasil rapid test antigen dinyatakan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan tes swab PCR.
"Bila ada yang positif rapid test antigen, pasien kita rawat, dimasukan ke ruang isolasi, bukan rawat biasa. Hasil kita koordinasikan ke Satgas untuk penyelidikan epideomologi atau tracking, itu harus dilaporkan," ungkap dr Benyamin.
Ia menambahkan bila terdapat pasien umum tanpa asuransi dan dikategorikan tak mampu, rumah sakit akan memberikan bantuan terkait biaya rapid test antigen.
"Demi keamanan ya, mau tidak mau. Demi keamanan tenaga kesehatan, dan pasien yang sedang dirawat, semua harus rapid antigen. Masalah mampu atau tidak mampu, nanti rumah sakit melihat kondisi pasien juga, bila memungkinkan diberikan keringanan, tapi tidak semua, melihat kondisi pasien. Ada pasien yang kota bantu, tetapi juga kadang-kadang ada donatur," kata dr Benyamin.
Prosedur diwajibkan rapid test antigen ini juga diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang sejak Desember 2020.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Fauzan mengatakan sejauh ini tidak ada kendala dalam pelaksanaan terkait prosedur tersebut untuk pasien yang hendak rawat inap.
"Iya kita sudah terapkan rapid test antigen semenjak kasus Covid-19 mulai meningkat di Bangka Belitung, ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan ini juga untuk keamanan tenaga medis agar tidak tertular dan pasien pun merasa aman ketika dirawat di rumah sakit," ujar dr Fauzan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rsbt-pangkalpinang-neee.jpg)