Kisah Napi Wanita Gagal Dihukum Mati Karena Hamil, Ternyata Ini Dilakukan di Dalam Penjara
Kisah Napi Wanita Gagal Dihukum Mati Karena Hamil, Ternyata Ini Dilakukan di Dalam Penjara
Kisah Napi Wanita Gagal Dihukum Mati Karena Hamil, Ternyata Ini Dilakukan di Dalam Penjara
BANGKAPOS.COM - Hamil merupakan proses biologis antara pria dan wanita yang melakukan hubungan intim.
Dengan kata lain, mustahil untuk bisa hamil meskipun tanpa seorang pria meskipun pada era moderan ini cara seperti inseminasi buatan bisa dilakukan.
Namun, hal itupun memerlukan bantuan teknologi dan tentu saja biayanya tidaklah murah.
Akan tetapi tahukah Anda bahwa di dunia ini pernah ada seorang wanita yang bisa menghamili dirinya sendiri.
Terdengar gila dan tak masuk akal, kenyataanya hal itu memang benar adanya.
Melansir Daily Mirror, yang mewartakannya tahun 2016 silam, wanita asal Vietnam ini berhasil lolos dari hukuman mati karena berhasil menghamili dirinya sendiri di balik tahanan.
Menurut cerita wanita tersebut bernama Nguyen Thi Hue (42), seorang narapidana yang terancam eksekusi mati.
Dia ditangkap sebagai penyelundup narkoba lalu dijebloskan di provinsi utara Quang Ninh.
Singkat cerita, salah satu cara agar Nguyen lolos dari hukuman mati adalah dia harus hamil.
Menurut hukum di Vietnam, wanita yang hamil kurang dari 36 bulan tidak bisa dihukum mati.

Sementara itu tentu sangat mustahil bagi dirinya untuk dihamili, karena dia mendekam di balik sel tahanan tanpa seorang pria.
Namun, dia memiliki trik yang sangat jitu untuk membuat dirinya hamil meski tanpa seorang pria.
Caranya adalah, Nguyen membeli sperma dari tahanan lain yang berada di tahanan dan meletakkannya di dalam sebuah suntik.
Tahanan pria tersebut adalah Nguyen Tuan Hung yang berada di sel tahanan lain.