Virus Corona di Indonesia

Audiensi Menko Perekonomian Bahas Soal Covid -19, Pemulihan Ekonomi dan Pelaksanaan Vaksinisasi 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
istimewa
Audiensi seluruh Pimpinan Redakasi Tribun Network dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto, terkait Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan Pelaksanaan Vaksinisasi.(tangkapan layar)  

BANGKAPOS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto menyebutkan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatasan di beberapa wilayah di Indonesia. Pembatasan ini dilakukan di wilayah, antara lain yang memiliki angka kematian di atas rata-rata secara nasional.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto kepada seluruh Pimpinan Redakasi Tribun Network  terkait penanganan Covid -19, pemulihan ekonomi dan pelaksanaan vaksinisasi.

"Kemudian tingkat kesembuhannya di bawah nasional atau di bawah 82 persen, kemudian tingkat kasus aktifnya di atas kasus aktif nasional atau di atas 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit dan ruang isolasi di atas 70 persen. Nah daerah-daerah dengan kriteria tersebut kita sebut daerah yang beresiko tinggi," kata Airlangga Hartanto saat audiensi melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (7/1/2021).

Kata Airlangga, untuk daerah-daerah resiko tinggi tersebut hingga Tanggal 25 Januari 2021 mendatang akan dilakukan pembatasan secara terbatas.

"Namun pembatasan secara terbatas ini bukan penghentian kegiatan masyarakat. Sektor-sektor eksensial masih tetap dibuka seperti sektor-sektor kesehatan, bahan pangan dan energi, dan lainnya. Serta untuk sektor yang beresiko akan dibatasi seperti mall, restoran dibatasi buka sampai jam 19:00 WIB dan masyarakat diminta untuk WFH 75 persen," tegasnya.

Melalui pembatasan tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi laju kenaikan kasus Covid -19.

"Di mana kita melihat laju pertumbuhan Covid itu meningkat di Bulan Desember dengan periode Natal dan tahun baru kalau kita hitung dari Bulan November itu kenaikannya cukup signifikan yaitu 58 persen, sehingga hal ini penting untuk dilakukan kurva penurunan," katanya.

Lalu terkait vaksinisasi, lanjut  Airlangga, Presiden RI sudah melaksankan rapat bersama gubernur seluruh provinsi. Hasilnya semua sepakat vaksin akan dilaksanakan pekan depan.

"Dan tentunya dimulai minggu depan ini diharapkan izin emergency use authorization bisa dikeluarkan BPOM kemudian juga oleh MUI dalam bentuk sertifikasi halal," katanya.

Menurutnya,  BPOM sendiri sudah mendapatkan data dari klinical tryal di Bandung, kemudian mendapatkan data dari Turki yang sudah mengeluarkan emergency use authorization untuk vaksin sinovac.

"Hingga tentunya diharapkan emergency use authorization ini dapat diberikan sebelum dilakukan vaksinisasi. Kemudian kita juga sudah menyiapkan untuk beberapa tenaga kesehatan yang prioritas pertama," katanya.

Lebih lanjut Airlangga menyatakan, saat ini vaksin yang sudah didatangkan sebayak 3 juta vaksin sinovac, serta pemerintah sudah melakukan pengadaan vaksin sinovac kembali diusulkan sebanyak 122 juta vaksin.

"Kemudian juga di kwartal berikutnya nanti akan ada pengadaan kembali, nah pemerintah sudah menyiapkan akses-akses tersebut bahkan pemerintah sudah membuat perencanaan vaksinisasi terhadap 182 juta penduduk Indonesia. Yang mana bapak presiden mengarahkan bahwa daro 182 juta itu membutuhkan vaksin sejumlah 426 juta dus dan ditargetkan dapat selesai dalam satu tahun, " jelasnya.

Yang jelas katanya, saat ini sebanyak 1,2 juta vaksin sudah didistribusikan ke 34 provinsi.

"Kemudian sudah dicatat 30.346 vaksinator dan dari 8.796 fasilitas. Nah tentu sesudah dari tahapan pertama ini kita akan evaluasi untuk tahapan-tahapan berikutnya. Dan secara singkat jalurnya ini biofarma bertanggung jawab mengirim kepada Dinkes ditingkat provinsi, lalu dari Dinkes akan menyakurkan ke fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki," ujarnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved