Gosip Selebritis

Begini Reaksi Keluarga di Jepang Setelah Tahu Nobu Alias MYD Jadi Tersangka Kasus Video Gisel

Pasca Nobu ditetapkan sebagai tersangka, keluarganya di Jepang menghubungi pria asal Medan tersebut.

Penulis: fitriadi | Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu alias MYD saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Nobu diperiksa 12 jam terkait video syur dengan Gisel. Ia mengaku menyesal. 

Video panas keduanya tersebar luas sebelum akhirnya polisi berhasil mengungkap pasangan pria dan wanita pemerannya.

Nobu maupun Gisel sama-sama mengaku mereka berdualah pemeran video berdurasi 19 detik yang beredar viral tersebut.

Adegan ranjang itu dibuat pada tahun 2017 silam di kamar hotel di Medan, Sumatera Utara.

Nobu dan Gisel kini jadi tersangka. Nobu sudah datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Sedangkan Gisel belum hadir dengan alasan menjemput putrinya pulang liburan dari Bali.

Matanya terlihat berkaca-kaca saat ia mengutarakan rasa penyesalannya itu. Bahkan suaranya terdengar bergetar saat menjawab pertanyaan awak media.

Pria yang akrab disapa Nobu ini ungkap penyesalannya melakukan hubungan intim dengan Gisel dan merekam kejadian tersebut hingga menyeretnya ke ranah hukum dan membuatnya diperiksa.

Ia mengaku benar-benar menyesal setalah video syur tersebut menyeretnya ke urusan hukum seperti hari ini.

"Atas apa yang terjadi saya benar-benar menyesal," ungkap Michael Yukinobu De Fretes di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

"Saya benar-benar menyesal atas apa yang sudah saya lakukan," lanjutnya.

Ia juga memohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas tindakannya tersebut, terutama kepada keluarganya.

"Dan saya minta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia serta keluarga saya," ujar Nobu.

Michael Yukinobu De Fretes jalani pemeriksaan hampir selama 12 jam di Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Ia tiba sekira pukul 10.30 WIB dan diperiksa hingga pukul 21.47 WIB.

Tak banyak memberikan statemen, Nobu yang didampingi kuasa hukumnya langsung bergegas pergi meninggalkan awak media untuk masuk ke dalam mobil.

"Sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan hari ini, dan saya akan ikuti prosesnya," ucap Michael Yokinobu De Fretes di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Michael Yukinobu adalah tersangka kasus video syur bersama Gisella Anastasia, keduanya dinyatakan sebagai tersangka usai sama-sama mengakui bahwa mereka yang berada di video syur tersebut.

Video itu dibuat oleh Gisel dan Nobu saat keduanya sama-sama berada di Medan tahun 2017.

Saat melakukan hubungan intim Gisel dan Nobu sama-sama dalam keadaan mabuk.

Ia meminta maaf kepada keluarga dan pihak-pihak yang merasa tersakiti oleh tindakannya bersama Gisella Anastasia.

"Saya minta maaf atas perbuatan yang sudah saya lakukan," ungkapnya.

"Mohon maaf atas pihak-pihak yang terkait dan seluruh keluarga saya," lanjutnya.

Nobu Anggap Ini Hukuman Tuhan

Proses hukum yang ia jalani saat ini diakui oleh Nobu sebagai hukuman dari Tuhan atas tindakannya dengan Gisella Anastasia di tahun 2017.

"Mungkin ini adalah hukuman dari Tuhan," kata Michael Yukinobu De Fretes usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Nobu memohon bantuan dan dukungan kepada semua pihak agar dirinya bisa terus menjalani proses hukum secara kooperatif.

Ia benar-benar menyesal dan memohon maaf atas apa yang sudah ia lakukan beberapa waktu lalu.

"Kepada semua saya mohon bantuan dan dukungannya," ucapnya.

Michael Yukinobu alias Nobu alias MYD dan artis Gisella Anastasia atau Gisel. Nobu dan Gisel jadi tersangka kasus video syur.
Michael Yukinobu alias Nobu alias MYD dan artis Gisella Anastasia atau Gisel. Nobu dan Gisel jadi tersangka kasus video syur. (kolase TribunTimur)

Terancam 12 Tahun Penjara

Nobu dan Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi sosok pemeran pria di video tersebut berinisial MYD.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020). ( Bangkapos.com / Fitriadi )

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved