Detik-detik Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Hari Ini, Pukul 05.21 WIB Resmi Menghirup Udara Bebas

Hari ini, Jumat (8/1/2020), narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir telah bebas dari masa tahanan ...

Kompas.com/ Agus Santo
Abu Bakar Baasyir, Hari ini, Jumat (8/1/2020), narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir telah bebas dari masa tahanan ... 

Detik-detik Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Lapas Hari Ini, Pukul 05.21 WIB Resmi Menghirup Udara Bebas

BANGKAPOS.COM, BOGOR -- Hari ini, Jumat (8/1/2020), narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir telah bebas dari masa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ( Jabar ). 

Adapun Abu Bakar Ba'asyir resmi menghirup udara bebas hari ini, Jumat (8/1/2021), pukul 05.21 WIB. 

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ( Jateng ), ini didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang Lapas

Abu Bakar Ba'asyir berada di dalam mobil Hyundai berpelat nomor AD 1130 WA.

Ia tampak mengenakan jas warna putih dengan setelan peci putih.

Baca juga: Gambar Peta Dunia yang Selama Ini Kita Lihat Ternyata Bohong

Baca juga: Petani vs Serigala, Duel Tangan Kosong Petani Habisi Hewan Buas Tanpa Ampun Usai 2 Anjingnya Dibunuh

Baca juga: China vs Amerika Memanas, China Siap Perang di Perbatasan Laut Indonesia, Ancaman Perang Dunia III?

Ba'asyir mengenakan masker warna biru hitam.

Pada detik-detik pembebasan itu, Abu Bakar Ba'asyir dikawal oleh tiga mobil dan satu ambulans.

Dari dalam mobil itu, Ba'asyir tidak membuka pintu kaca.

Di sana, ia terlihat duduk bersebelahan dengan pengacaranya.

Dilansir bangkapos.com dari pantauan Kompas.com, di lokasi, ada lima mobil yang mendampingi bebasnya Abu Bakar Ba'asyir.

Sejak keluar dari gerbang Lapas, sejumlah aparat terlihat membawa senjata laras panjang mengawal rombongan mobil keluarga Abu Bakar Ba'asyir sampai ke jalan raya.

Kini, Abu Bakar Ba'asyir resmi menjadi mantan narapidana terorisme, setelah sebelumnya dipenjara selama 15 tahun di sel khusus Blok D tahanan teroris.

Baca juga: Nenek Sofya yang Bunuh 3 Orang dan Jadikan Korbannya sebagai Jelly Daging Tewas Terinfeksi Covid-19

Hingga berita ini ditulis, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto tidak menjawab telepon awak media.

Begitu pula saat akan ditemui di depan gerbang Lapas Gunung Sindur.

Bebas Murni

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni lantaran telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara

Abu Bakar Ba'asyir tercatat menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur sejak tahun 2016 silam.

"Tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari 2021 adalah pembebasan murni. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir telah selesai menjalani masa pidananya," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Mujiarto menambahkan, tidak ada hal lainnya yang dapat menghambat proses pembebasan murni lantaran Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman dan berprilaku baik selama ditahan.

"Tidak ada ketentuan lainnya. Abu Bakar Ba'asyir sudah habis pidananya, maka harus dibebaskan," jelasnya.

Baca juga: Sederet Foto Cantik Christine Angelica, Pramugari yang Tewas Dirudapaksa Ternyata Teman Pacquiao

Terkait proses pengamanan saat Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan, Mujiarto menegaskan bahwa akan dilakukan pengamanan ekstra.

"Untuk pengamanan khusus, ada ekstra karena pembebasan untuk narapidana teroris memang ada persyaratan tambahannya. Artinya, kita koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti BNPT, Densus dan pihak keamanan lainnya," tegasnya.

Tak hanya itu, Mujiarto juga membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi kerumunan.

"Karena pembebasan di tengah pandemi Covid-19, ada pembatasan tentu dilakukan dengan pihak lainnya di antaranya pihak keamanan dan gugus tugas agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan," bebernya.

Mujiarto mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama di lapas Gunung Sindur.

Menempati lapas di Blok d, didampingi dua pendamping

Selama masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir menempati Lapas di Blok D.

Dia juga dibantu atau didampingi dua orang petugas Lapas lantaran usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh.

Baca juga: Bacaan Sholawat Allahul Kafi Lengkap Arti dan Terjemahannya, Sempat Viral dan Trending di Youtube

"Penempatan Abu Bakar Ba'asyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.

Abu Bakar Ba'asyir Berkelakuan Baik

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Ba'asyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.

Selain itu, Abu Bakar Ba'asyit juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.

"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Baca juga: Wanita ini Tak Marah saat Tahu Suaminya Selingkuh sama Guru Cantik, Tapi Lakukan Hal Tak Terduga ini

Baca juga: Najwa Shihab Emosi, Protes Namanya Dicatut di Berita Hoaks soal Covid-19: Saya Gak Pernah Buat

Baca juga: Penyebab Kenapa Miyabi Belum Menikah Terungkap, Aksi Konyol Maria Ozawa jadi Karma?

Baca juga: Terkenal Kejam, Diktator Paling Gila Sepanjang Masa, dari yang Punya Perisai Manusia Hingga Hal ini

Langsung pulang ke Solo 

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Ba'asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur pagi ini sekitar pukul 05.30 WIB. Dia dijemput oleh dua anaknya yakni Abdul Rahim dan Abdul Rosyid di Lapas Gunung Sindur.

"Tidak ada pendukung ikut menjemput," kata pengacara Ba'asyir Michdan yang dikutip bangkapos.com dari CNNIndonesia.com.

Ba'asyir langsung dibawa keluarga ke Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah.

Michdan berkata proses pengawalan Ba'asyir ke Pesantren Ngruki sudah lewat koordinasi Densus 88 Antiteror dan BNPT.

Ba'asyir dinyatakan bebas murni hari ini usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Ba'asyir tetap akan mendapat pengawasan ketat dari jajaran Intel kepolisian meski telah dinyatakan bebas murni.

Menurut dia, pengawasan memang dilakukan kepada setiap narapidana yang bebas murni guna mencegah potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," kata Ramadhan di gedung Mabes Polri.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved