Senin, 20 April 2026

DPR Usul Honorer Hingga PTT Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Reaksi Menpan RB

pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS bisa dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan

Editor: Evan Saputra
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seribu peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Futsal Dispora Sumut, Rabu (29/1/2020) lalu. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada.

Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi pada perekrutan pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK). Di mana setiap guru honorer yang lulus dan diangkat menjadi guru PPPK, ke depan dapat diangkat menjadi PNS apabila kinerjanya baik.

Terkait kebijakan yang akan diberlakukan ini ternyata membuat guru honorer muda merasa kecewa.

Hal ini pun dirasakan oleh Tri (25) satu di antara tenaga pengajar honorer di sekolah dasar (SD).

Tenaga pengajar satu ini kurang lebih telah mengabdi selama 1,5 tahun. Ia mengaku sedikit kecewa pada kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemendikbud terkait persyaratan penerimaan CPNS yang dimaksud.

"Kecewa pasti, sebagai guru honorer selama ini CPNS adalah harapan saya, kalau memang itu sudah ditetapkan keputusannya, maka saya  pasrah dan akan mengikuti alur jalan pemerintah meskipun bagi kita yang baru honorer ini terbilang lumayan lama dengan prosedur tersebut," kata Tri kepada Bangkapos.com, Rabu (6/1/2021).

Tri mengatakan, penerimaan CPNS adalah momen yang ditunggu-tunggunya sejak ia masih menimbah ilmu di perguan tingggi.

"Di tahun sebelumnya saya sudah pernah ikut sekali namun gagal, tetapi ini bukan akhir saya akan terus belajar dan mencoba jika masih diberi kesempatan untuk ikut CPNS,"

Dia mengungapkan tekadnya menjadi PNS semata-mata yaitu ingin menjadi tenaga yang bisa membantu dan berguna bagi nusa, bangsa dan peserta didik.

Dia berharap kedepannya formasi CPNS untuk guru ini bisa kembali diberlakukan seperti formasi sebelumnya.

"Jika memang aturan terbaru ini terbaik dan tidak merugikan pihak-pihak lain, terutama guru-guru yang baru kita ikut setuju, karena mereka mungkin lebih paham rencana ke depannya" katanya.

( Bangkapos.com / kompas.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved