Jumat, 17 April 2026

Listyo Sigit Bakal Kedepankan Tilang Elektronik, Main Hp Sambil Motoran Bisa Didenda Rp750 Ribu

Lantas bagaimana cara kerjanya, khususnya saat melakukan tilang terhadap pengendara sepeda motor?

Editor: Dedy Qurniawan
Otomotifnet gridoto.com
Listyo Sigit Bakal Kedepankan Tilang Elektronik, Main Hp Sambil Motoran Bisa Didenda Rp750 Ribu - Ilustrasi motor yang ditilang Polisi 

BANGKAPOS.COM - Penerapan tilang elektronik kembali jadi pembahasan setelah Calon Kapolri Listyo Sigit menyampaikkan saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta khususnya, diketahui telah menerapkan hal ini.

Lantas bagaimana cara kerjanya, khususnya saat melakukan tilang terhadap pengendara sepeda motor?

Kemudian berapa kisaran dendanya?

Kompas.com melaporkan,  sebenarnya, sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.

Terlebih lagi, Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved